PERLU DI INGAT TERUNTUK PARA PPK
“Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib menandatangani E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penanda tanganan kontrak berakhir” Apabila data E- […]
“Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib menandatangani E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penanda tanganan kontrak berakhir” Apabila data E- […]
bagianpbj.kutaibaratkab.gov.id “Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dalam skala nasional […]
bagianpbj.kutaibaratkab.gov.id Rapat koordinasi UKPBJ kubar akan dilaksanakan secara Daring (tatap muka) dan secara online yang direncakan akan dibuka secara resmi […]
Baca Selengkapnya : Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pelaku Pengadaan Yang Dapat Ditetapkan Dalam Perangkat Daerah Di Lingkungan
Baca Selengkapnya : Edaran Rakor Pengadaan Barang Jasa Kab. Kutai Barat Link Zoom Hari Pertama 15 Maret 2021 https://zoom.us/j/96341237250?pwd=aGVrb3ZZbjJKUy9VaS9ZemFiTm85UT09 Passcode: […]
Dengan ini melaporkan bahwa pada hari Rabu, 03 Maret 2021, Telah terjadi gangguan pada aplikasi SPSE. Gangguan ini disebabkan oleh […]
bagianpbj.kutaibaratkab.gov.id Peningkatan kompetensi SDM pelaku pengadaan barang dan jasa dengan mendayagunakan Perangkat Daerah terkait sangat diperlukan sebagai tindak lanjut atas […]
Dengan telah dilaksanakannya inovasi Kontrak Payung Bersyarat, Maka Bagian Pengadaan Barang dan jasa Kab. Kutai Barat telah melaksanakan Pengikat Kontrak […]
Sehubungan dengan akan dilakukkannnya peningkatan versi aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dari versi SPSE 4.3 ke SPSE 4.4, Maka […]
bagianpbj.kutaibaratkab.gov.id Peraturan Menteri Dalam Negeri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah telah terbit sebagaimana diundangkan pada […]