Sebagaimana telah diberitakan secara resmi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui tautan resmi http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5148, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah telah diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini adalah penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang telah dirubah sebanyak empat kali yaitu terakhir pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015, terbitnya Peraturan yang bersifat penyempurnaan ini serupa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menggantikan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 atau dengan kata lain Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini bukanlah perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.

Sebelum ditanda-tangani dan ditetapkan dengan nomor 16 tahun 2018 draft Peraturan Presiden ini mengedepankan penyederhanaan dari Peraturan sebelumnya yang terdiri atas 19 Bab dan 136 pasal menjadi 15 Bab dengan memuat 94 pasal, penyederhanaan ini dikarenakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 hanya memuat aturan umum yang teknis dan detil Peraturannya di derivasi dalam Peraturan Kepala LKPP. Adapun pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini akan dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 dan selama rentang waktu sejak penanda-tanganan hingga tanggal 1 Juli 2018 LKPP akan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Presiden beserta penerbitan Peraturan turunan dalam bentuk Kepala LKPP.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sendiri disikapi dengan sangat positif oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, khususnya dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang secara permanen melekat telah memposisikan dirinya terlebih dahulu sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebelum Peraturan ini ditetapkan, bahwa Program dan Kegiatan yang disusun dalam rencana strategis, rencana kerja, dan rencana aksi pencegahan pemberantasan korupsi yang telah disusun dengan mengasumsikan UKPBJ yang merupakan perluasan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terintegrasi dalam ruang terpisah dibawah satu atap dengan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE), pengintegrasian ULP dan LPSE sebagai UKPBJ mendahului penetapan Peraturan Presiden baru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk dapat mengimbangi dan menerapkan moderenisasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang dapat mensejahterakan daerah.

Selain telah terlebih dahulu mengimplementasikan UKPBJ terdapat penyesuaian yang muncul dan menjadi agenda dari Bagian Pengadaan Barang / Jasa selaku pengelola kebijakan pengadaan barang / jasa tingkat Kabupaten Kutai Barat, diantaranya terdapat penyesuaian rancangan Peraturan Bupati terkait pengadaan Barang/Jasa yang perlu ditinjau ulang dengan terbitnya Peraturan terbaru ini, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kampung, selain itu dengan status permanen melekat pada fungsi yang sudah ada perlu dilakukan peninjauan apakah perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, mengingat saat ini pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ dalam melaksanakan tugas dan fungsi ULP dan LPSE dilekatkan sebagai kegiatan swakelola pada fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang uraian tugas pokok dan fungsi utamanya bersifat sebagai fungsi koordinatif terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Lebih lanjut UKPBJ Kutai Barat yang melekat pada Bagian PBJ Kutai Barat telah mengupayakan Moderenisasi Pengadaan Barang/Jasa di tingkat Kabupaten dengan menerapkan e-Tendering dan e-Seleksi secara penuh menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4 yang secara konkrit diimplementasikan dengan pelatihan SPSE 4 untuk kelompok kerja pemilihan dan untuk Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana tampak pada laman LPSE Kutai Barat dapat dilihat bahwa seluruh e-Tendering dan e-Seleksi dilaksanakan sepenuhnya menggunakan SPSE Versi 4. Transisi menggunakan SPSE Versi 4 ini dapat dilaksanakan lebih cepat dikarenakan fungsi Sub-unit UKPBJ yang mengelola SPSE, yaitu LPSE dilekatkan pada Sub-Bagian yang berada pada Bagian PBJ Kutai Barat dengan pola koordinatif interdependen YANG TERPISAH dengan Sub-bagian yang mengelola Sub-Unit UKPBJ yaitu ULP, adapun karena ULP dan LPSE yang dikelola secara koordinatif berada di bawah UKPBJ sebagai unit yang dilekatkan pada Organisasi yang membidangi Pengadaan Barang Jasa, maka sejak diberlakukan terintegrasi pada tahun 2018 dapat secara efektif melaksanakan tugasnya baik dalam ranah perencanaan sejak menyusun dan menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP), melaksanakan pemilihan penyedia (tugas ULP), hingga tugas pendukung teknologi informasi pengadaan barang jasa (tugas LPSE) sehingga untuk pertama kalinya postur RUP Kutai Barat dapat mendekati postur APBD pada ranah pengadaan barang dan jasa.

Adapun selain merespon dan mengimplementasikan Peraturan baru ini secara internal, Perlu dilakukan juga sosialisasi pada tingkat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, adapun bentuk sosialisasi nantinya akan didiskusikan lebih lanjut setelah melihat Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala LKPP yang terbit hingga tanggal 1 Juli 2018 ini.