Senin, 12 Maret 2018
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian dari siklus manajemen pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pengadaan barang/jasa pemerintah sangat penting perannya karena menyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah.
Untuk itu seyogyanya bahwa dengan berakhirnya tahun anggaran 2017 kemarin telah dilakukan banyak upaya dalam hal tindak lanjut dari evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mana hasil evaluasi tersebut salah satunya adalah dengan menyimpulkan bahwa terjadinya hutang Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kepada pihak Penyedia/Kontraktor salah satunya adalah kurang maksimalnya pemanfaatan SiRUP milik LKPP dalam menentukan strategi pelaksanaan kegiatan.
Menyikapi hal tersebut Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah memberikan beberapa kali edaran agar semua Perangkat Daerah dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat agar segera melakukan entri data, surat edaran yang pertama adalah Nomor 027/8432/PBJ-TU.P/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kedua adalah Nomor 027/8576/PBJ-TU.P/XI/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2018, kedua surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Kutai Barat.
Pada penghujung tahun anggaran 2017 kembali terbit surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 027/4367/PBJ-TU.P/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Sosialisai Penetapan dan Kaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Guna Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2018. Ketiga Surat Edaran pada tahun anggaran 2017 itu sebenarnya semakin mempertegas agar semua Perangkat Daerah dapat segera mematuhi permasalahan keharusan melaksanakan input RUP (Rencana Umum Pengadaan) ini kedalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) milik LKPP.
Sesuai dengan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) untuk Kabupaten Kutai Barat agar menjabarkan dan melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun dan kemudian Bupati Kutai Barat menandatangani Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi yang isinya adalah melakukan aksi dengan mengacu kepada matriks format 8 (delapan) kolom (F8K).
Sebagai rencana aksi dari hal tersebut maka Bupati Kutai Barat kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 027/146/PBJ-TU.P/I/2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Penginputan RUP kedalam SiRUP, surat edaran ini menghendaki agar semua Perangkat Daerah dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat agar segera melakukan input data RUP kedalam SiRUP yang jika tidak dilakukan akan diberikan sanksi berupa surat pernyataan tidak puas.
Pada tanggal 8 Maret 2018 yaitu sehari menjelang batas waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Bupati Kutai Barat diadakan pertemuan yang menghadirkan seluruh Kepala Perangkat Daerah yang agendanya adalah melakukan tinjauan dan evaluasi kepada Perangkat Daerah yang belum melaksanakan Surat Edaran Bupati tersebut. Berdasarkan hasil pantauan dari 66 Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat yang menjadi bagian dari RAD-PPK masih ada beberapa yang belum patuh, hal ini dikeluhkan karena kondisi jaringan internet yang kurang memadai untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat sebagai sarana utama dalam kelangsungan kegiatan ini.
Wakil Bupati Kutai Barat menegaskan bahwa pelaksanaan input RUP ini adalah guna mempercepat proses tender/lelang yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, diperlukan energi dan waktu yang cukup untuk pelaksanaannya. Wakil Bupati menghendaki agar keterlambatan diwaktu lalu dalam pelaksanaan ini tidak kembali berulang dan hendaknya dilakukan perbaikan dengan proses yang mendukung percepatan, dengan tetap mengacu kepada hal-hal sebagai berikut :
1. Agar memperoleh kualitas yang baik
2. Semua proses berjalan normal
3. Yang jika terjadi kemunduran jadwal maka akan menjadi hambatan
4. Jangan sampai ada kegiatan yang nantinya kembali menimbulkan hutang
Sekretaris Daerah mengarahkan agar semua Perangkat Daerah dapat fokus pada tugas pokok dan fungsi yang bersinggungan langsung dengan pemasalahan ini. Kemudian menyikapi edaran Bupati Kutai Barat tersebut dengan tidak diberikan tambahan waktu dan segera memproses sanksi sesuai yang diamanatkan pada Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 027 /146/PBJ-TU.P/I/2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Penginputan RUP kedalam SiRUP tersebut.
Dalam pertemuan tersebut dijanjikan bahwa Bagian Pengadaan Barang Jasa akan mendampingi Perangkat Daerah dalam melakukan input RUP dengan waktu yang tersisa selama 2 (dua) hari tersebut, dan diharapkan bagi Perangkat Daerah yang belum menyelesaikan input RUP dapat segera menyelesaikan tugasnya. (BPBJ-Red)