BUPATI KUTAI BARAT

Sendawar, 12 Maret 2018

Kepada
Yth.Seluruh Kepala Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat

Nomor        :  871/1032/PBJ/TU.P/III/2018
Lampiran   :
Perihal        : Tahapan Penjaringan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing Pada Jabatan Fungsional   Pengelola   Pengadaan   Barang dan Jasa Periode II

        Sehubungan   telah   disetujuinya  e-formasi   usulan   Pejabat  Fungsional   Pengadaan Barang dan Jasa oleh Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik  Indonesia  dan  e-formasi   LKPP  maka  perlu  penjaringan   calon Penyesuaian/inpassing untuk Kabupaten  Kutai  Barat.

          Berkenaan dengan perihal tersebut diatas, disampaikan  hal – hal sebagai berikut :

1. Inpassing dilaksnakan dengan 2 (dua) Metode yaitu verifikasi portofolio dan tertulis. Penilaian portofolio adalah :
Jenjang Jabatan    Jumlah minimal Unit Kompetensi
(yang memiliki bukti portofolio)
Pertama    6 dari 9 Unit Kompetensi Skema Pertama
Muda    11 dari 17 Unit Kompetensi Skema Pertama dan Muda

2. Daftar Unit Kompetensi sebagaimana di atur  dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/inpassing, adalah :

a. Unit Kompetensi Skema Pertama Yaitu :
1) Mengkaji Ulang Paket Pengadaan Barang / Jasa;
2) Memilih Penyedia Barang / Jasa;
3) Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
4) Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
5) Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
6) Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
7) Mengevaluasi Dokumen Penawaran;
8) Mengelola Sanggahan;
9) Melakukan Negosiasi;

b. Unit Kompetensi Skema Pertama Yaitu :
1) Menyusun Spesifikasi Teknis;
2) Menyusun Harga Perkiraan;
3) Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa;
4) Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
5) Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
6) Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
7) Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa; dan
8) Mengelola Risiko.

3. Apabila calon dinyatakan tidak lulus verifikasi portofolio oleh LKPP maka selanjutnya diwajibkan mengikuti tes tertulis, dengan nilai ambang batas kelulusan sebagai berikut :
Jenjang Jabatan Nilai Ambang Batas
Pertama    186 (70% dari nilai total)
Muda         198 (75% dari nilai total)

4. Persyaratan bagi PNS calon Penyesuaian/inpassing periode II :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
2) Fotokopi Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
3) Menyampaikan Nomor Telpon dan alamat e-mail aktif;
4) Mengisi formulir dan surat (formulir permohonan uji kompetensi penyesuaian/inpassing, surat keterangan, surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa) (terlampir);
5) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud angka 4, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Fotokopi ijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memiliki usia paling tinggi saat diangkat, yakni :
1) 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana;
2) 56 (lima puluh enam) tahun bagi administrator dan pengawas;
3) 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; atau
4) 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
e. tidak menduduki Jabatan Fungsional tertentu lainnya;
f. tidak menjabat sebagai Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
g. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin Sedang atau Berat;
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
j. memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. memiliki portofolio yang memuat paling sedikit 2 (dua) Unit Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai format dalam edaran ini;
l. Mengikuti dan lulus uji kompetensi dibidang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
m. Mengisi formulir permohonan mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian /inpassing sesuai format dalam edaran.

5. Surat pernyataan dari Kepala Satuan Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
1) Telah dan masih menjalankan tugas di bidang PBJ paling kurang 2 (dua) tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, atau PPHP berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; atau
2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir dan yang pernah diduduki dengan JF PPBJ.

6. Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir yang diduduki (fotokopi).

7. Mengingat terbatasnya jangka waktu periode II,  maka diharapkan kepada seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti surat edaran ini;

8. Sesuai poin (4) berkas paling lambat diserahkan pada tanggal 01 Juni 2018 ke Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa c.q Kepala Sub Perencanaan dan Pembinaan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

9. Apabila ada hal – hal yang perlu ditanyakan berkenaan dengan perihal diatas, dapat menghubungi Saudara Christian Gamas, ST, M.M (HP. 081330302605).

Demikian disampaikan, agar segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

                                                                                                             BUPATI KUTAI BARAT,

                                                                                                                            Ttd

                                                                                                                  FX. YAPAN, S.H

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Wakil Bupati Kutai Barat di – Sendawar (Sebagai Laporan)
2. Ketua DPRD Kutai Barat di – Sendawar

Download Surat Edaran :
Tahapan Penjaringan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing Pada Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Periode II