logo-pbj-kubar

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merilis aplikasi Sistem Informasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa (SIPRAJA) guna mempermudah publikasi, pencarian, dan pembaharuan terhadap Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa yang masih berlaku. Aplikasi ini akan berperan penting mengingat ketentuan Pasal 91 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJP) yang menjelaskan tentang keberadaan Peraturan lebih lanjut terkait detil dan/atau teknis hal-hal yang diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan-Perundangan turunan dari Perpres PBJP.

Perpres PBJP memiliki pokok perubahan yaitu penyusunan peraturan berdasarkan best practice yaitu menerapkan praktek-praktek terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, struktur yang lebih sederhana, menghilangkan bagian penjelasan yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir, dan mengatur hal yang bersifat normatif dimana tata laksana, standar, dan prosedur diatur dalam Peraturan turunan.

Karena bersifat normatif diharapkan kemungkinan Perubahan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa dapat diminimalisir sehingga apabila terdapat penyesuaian regulasi mengikuti dinamika pengadaan barang/jasa pemerintah, maka tidak perlu dilakukan penerbitan Peraturan perubahan pertama, kedua, dan seterusnya seperti halnya Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 hingga Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 (8 kali Perubahan) dan seperti halnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 hinggga Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 (4 kali Perubahan), sehingga yang dirubah adalah Peraturan turunannya saja.

Peraturan turunan yang mengatur tata laksana, standar, dan prosedur berupa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Luar Negeri, Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Kementerian Sektoral terkait lainnya dimasa mendatang. Diperkirakan akan terdapat 29 (dua puluh sembilan) Peraturan yang akan diundangkan, dari sejumlah peraturan tersebut akan ada kemungkinan perbaikan-perbaikan setelah peraturan turunan tersebut diundangkan, sehingga untuk memastikan sebuah peraturan dapat dijadikan acuan maka muncul kebutuhan akan sebuah wadah yang fokus terhadap peraturan pengadaan, memudahkan akses terhadap peraturan pengadaan yang berlaku, dan memberikan notifikasi apabila terdapat terbitnya/berubahnya peraturan turunan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Berbekal alasan pemicu kebutuhan yang disebutkan diatas maka LKPP merilis SIPRAJA yang dapat memberikan pemenuhan kebutuhan sebagaimana disebutkan diatas, dengan berbekal alamat surat elektronik / electronic mail (e-Mail) yang aktif para praktisi dan/atau ahli pengadaan barang/jasa dapat berlangganan peraturan perundangan terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengakses https://sipraja.lkpp.go.id/. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa merekomendasikan agar seluruh stakeholders di Organisasi Perangkat Daerah untuk berlangganan dan mengakses https://sipraja.lkpp.go.id/. (cgm)