Sendawar 10 Mei 2019,

Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa yaitu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kutai Barat melaksanakan proses perluasan fungsi dan peran Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya di bidang Manajemen Kinerja dan Pengorganisasian Kelembagaan guna memenuhi kebutuhan pelanggan / stakeholders di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Berikut adalah dokumentasi proses pembinaan dan Pendampingan teknis pelaksanaan Swakelola dengan Kelompok Masyarakat yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memaparkan teknis pelaksanaan swakelola untuk memastikan proses swakelola berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 (PerLKPP 8/2018). Teknis pembahasan dilaksanakan dengan membahas detil proses yang telah direncanakan sebelumnya guna memastikan keselarasan program kerja kegiatan Dinas Lingkungan Hidup yang dilaksanakan menggunakan swakelola dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya pada lampiran PerLKPP 8/2018 bagian lampiran halaman 2, halaman 8, dan halaman 12.