Pada tanggal 28 Mei 2019 dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Dinas Sosial, acara di buka oleh PLT. Kepala Dinas Sosial ibu Theresia yang menekankan terhadap pentingnya mengetahui dan memahami proses Pengadaan barang / jasa Pemerintah, acara dilaksanakan dengan sosialisasi ketentuan umum Peraturan Presiden Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi tentang perencanaan pengadaan dan teknis implementasi melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran dari Dinas Sosial, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan identifikasi risiko terhadap Ketentuan pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Dinas Sosial.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan yang mencukupi dan memitigasi kemungkinan terjadinya risiko pada proses pengadaan barang/jasa Pemerintah.