Pendampingan Teknis

Pada tanggal 3 Juli 2019 di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3  Gedung Sekretariat Daerah Kab. Kutai Barat dilaksanakan pendampingan berupa pembahasan dan koordinasi rencana Kelurahan dalam mengelola dan melaksanakan pemanfaatan Dana Alokasi Umum Tambahan pada Kelurahan. Acara yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah Yacob Tullur dan Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan SDA Setdakab Kutai Barat Ayonius, dihadiri beberapa Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,  Lurah dan Camat Kecamatan Melak dan Kecamatan Barong Tongkok.

Setelah menerima masukan dan arahan dari Bapak Sekretaris Daerah dan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan SDA yang secara garis besarnya mendorong Dana Alokasi Umum Tambahan pada Kelurahan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di Kelurahan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dengan adanya peluang pembangunan tersebut terdapat kewajiban untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan teknis pelaksanaan yang berkiblat pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, memberikan panduan terhadap Peraturan Presiden PBJP, teknis dan strategi ini lah yang menjadi peran dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Setelah arahan dari pimpinan rapat, bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bpk. Leonard Yudiarto mengerahkan tim Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa untuk mengatur teknis dan langkah-langkah pelaksanaan yang wajib diikuti oleh unsur Kelurahan. Berikut terlampir dokumentasi-dokumentasi dari kegiatan Pendampingan pada hari tersebut :