Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah sebagai kegiatan lanjutan dari rangkaian kegiatan dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan dalam kegiatan tersebut telah dimohon untuk hadir sebagai narasumber Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, dan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa beserta unsur sub-ordinasi terkait dibawahnya menyampaikan tentang relevansi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dalam pelaksanaannya dapat mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2015 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, khususnya bila dikaitkan dengan 7 prinsip manajemen rantai pasokan.

Bahwa sebelum melaksanakan teknis pengadaan barang jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, unit organisasi hendaknya senantiasa berpedoman dengan rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data, pelaporan kinerja, reviu kinerja, dan evaluasi kinerja, hal ini diselenggarakan secara simultan dengan mengelola barang milik daerah, dimana data barang yang terdiri atas laporan daftar barang pengguna, laporan daftar barang pengelola, dan laporan daftar barang milik daerah yang dibuat secara periodik (bulanan, semesteran, dan tahunan) hendaknya diolah menjadi bahan pendukung informasi pengusulan Rencana Kerja Barang Milik Daerah (RKBMD) yang telah disesuaikan dengan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga agar menjadi perencanaan kebutuhan riil (sesuai dengan kondisi sebenarnya) dan telah sesuai dengan Rencana Kerja.

Setelah dinilai dan telaah sesuai dengan penilaian atas relevansi program, terlaksananya optimalisasi penggunaan, dan efektifitas penggunaan, maka sebuah kebutuhan dari RKBMD dapat dilaksanakan menghasilkan keputusan diperlukannya kegiatan pengadaan maka barulah teknis kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan, perencanaan pengadaan pada kegiatan pengadaan barang/jasa tidak lagi membahas kelayakan barang/jasa dilaksanakan karena anggarannya telah disediakan, melainkan bagaimana menyusun sebuah strategi pengadaan agar barang/jasa yang dihasilkan tersebut dapat menunjang dan memastikan unit organisasi pemerintah mencapai sasaran atas kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Diharapkan efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah Kab. Kutai Barat dapat meningkat secara perlahan dalam merespon kebutuhan masyarakat Kab. Kutai Barat dengan proses pengadaan barang/jasa yang berorientasi dan berbasis dengan kebutuhan (need) dan bukan hanya semata-mata karena keinginan (want).

Materi dari Bagian PBJ :

Slide Pembinaan Tematis by request BKAD- HARMONISASI PMDN 19-2016 – PERPRES 16 2018

Dokumentasi selama kegiatan :