Sendawar, 13 Juni 2019
         
Nomor : 027/2004/PBJ-TU.P/VI/2019   Kepada
Lampiran :   Yth. Seluruh Inspektur/
Perihal : Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang / Jasa   Kepala Badan / Dinas /

Direktur/ Pimpinan pada

    Di Lingkungan Pemerintah   Perangkat Daerah
    Kabupaten Kutai Barat     di –

S E N D A W A R

           

 

Sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur serta mendukung proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memitigasi risiko dan  meminimalisir permasalahan administratif, teknis, dan/atau penyimpangan akan berpotensi sangat besar bersinggungan pada Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Wetboek van Strafrecht / Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mendukung penuh implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, maka dengan ini disampaikan kepada Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  beberapa hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 11 huruf k Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres 16/2018) salah satu tugas yang dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah mengendalikan kontrak;
  2. Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini melalui PA/KPA dan jajaran di bawahnya bersama Pelaku Usaha merupakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah bersifat keperdataan privaatrechtelijke beleidovereenkomst), sehingga penyimpangan terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa memiliki potensi relatif tinggi untuk diberikan sanksi selain sanksi non-litigasi oleh Aparat Penegak Hukum.
  3. Berdasarkan butir 1 dan butir 2 diatas dan Pasal 11 huruf o Perpres 16/2018 maka dipandang penting bagi PPK untuk menilai kinerja penyedia.
  1. Penilaian kinerja penyedia tersebut diatas dilakukan pada akhir masa pekerjaan dan/atau dapat dilakukan saat pelaksanaan kontrak antar PPK dan Penyedia.
  2. Pasal 52 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan kontrak terdiri atas tahapan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, pemberian uang muka, pembayaran prestasi pekerjaan, perubahan kontrak, penyesuaian harga, penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak, pemutusan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, dan/atau penanganan keadaan kahar.
  3. Penilaian pelaksanaan kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh PPK kepada Penyedia.
  4. Penilaian pelaksanaan kontrak sebagaimana dimaksud pada butir 6 diatas dapat digunakan untuk menjadi dokumentasi dan bahan pengambilan keputusan PPK untuk bertindak sesuai kewenangan, salah satunya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Perpres 16/2018 yang mengatur Pemberian Kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan hingga pemberian Sanksi atas perbuatan atau tindakan penyedia yang mencakup pelanggaran Pasal 78 dan Pasal 79 Perpres 16/2018.
  5. Dalam hal terdapat penyimpangan atas pelaksanaan kontrak yang diketahui oleh PPK selama proses mengendalikan kontrak dan penilaian kinerja oleh PPK berindikasi mengakibatkan penyedia dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Perpres 16 /2018 agar dapat di tindaklanjuti sesuai dengan sanksi-sanksi yang berlaku, meliputi namun tidak terbatas pada sanksi daftar hitam, sanksi ganti kerugian, dan/atau sanksi denda.
  6. Terlampir format dokumen penilaian yang dimaksud untuk digunakan oleh PPK dalam menilai kinerja penyedia yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan mengingat masing-masing paket pekerjaan terdapat perbedaan karakteristik dan sifat pekerjaan.
  7. Melalui surat ini turut disampaikan pula kepada PA/KPA dalam rangka mendukung keberlangsungan pembangunan, mengacu pada ketentuan Pasal 88 Perpres 16/2018 agar PA/KPA senantiasa mendorong keberadaan Sumber Daya Manusia yang memiliki sertifikat Keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/jasa (Sertifikasi Tk. Dasar) secara berkesinambungan dilanjutkan dengan okupasi berbasis kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa (Sertifikasi Kompetensi) sebelum 31 Desember 2023 sebagai prioritas disamping bimbingan teknis informal yang umum di selenggarakan oleh Lembaga terkait.
  8. Apabila terdapat hal teknis yang dipandang memerlukan penjelasan, agar PA/KPA senantiasa mendukung perbaikan berkelanjutan menuju arah yang semakin lebih baik dengan secara pro-aktif berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat setiap hari kerja dan jam pelayanan kerja.
  9. Kelalaian atas hal-hal sebagaimana disampaikan melalui surat ini, baik disengaja maupun tidak merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi administrasi dengan prosedur non-litigasi hingga sanksi perdata dan/atau pidana melalui prosedur hukum oleh pihak-pihak terkait sehingga harap dapat di cermati dan menjadi perhatian khusus.

Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran bersama Pejabat Pembuat Komitmen dengan sungguh-sungguh, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

                                                                                                                                                       BUPATI KUTAI BARAT

 

                                                                                                                                                           Tanda tangan dan

                                                                                                                                                   Stempel

                                                                                                                                                                YAPAN, S.H

 

Tembusan Kepada Yth :

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat di- Sendawar
  2. Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Barat di- Sendawar
  3. Badan Keuangan Aset Daerah di- Sendawar
  4. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah di – Sendawar
  5. Arsip

Unduh Dokumen :

Bupati Kutai Barat Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang Jasa