Tugas dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Umum

  1. Tugas pokok secara umum adalah memfasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa, menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan penatausahaan pengadaan barang dan jasa serta evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Penyusunan petunjuk teknis dan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
    • Pengendalian dan evaluasi kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Penyelenggaraan administrasi layanan pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki uraian tugas sebagai berikut:
    • Menyusun program dan kegiatan Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan;
    • Mengkonsultasikan seluruh kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan Asisten Ekonomi, Pembangunan dan SDA;
    • Mengoordinasikan dan merencanakan kegiatan dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
    • Menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi serta mencari solusi dan/atau pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
    • Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
    • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan strategi pembinaan administrasi pengadaan barang dan jasa;
    • Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi manajemen pengadaan barang dan jasa;
    • Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa;
    • Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa;
    • Mengoordinasikan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
    • Menyelenggarakan administrasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan;
    • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Ekonomi, Pembangunan dan SDA;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah

  1. Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengendalian dan pengawasan kebijakan di bidang evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka  Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pengendalian dan pengawasan kebijakan di bidang evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah memiliki uraian tugas sebagai berikut :
    • Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Menyiapkan bahan jawaban atas sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/ jasa;
    • Menyiapkan bahan untuk membantu penyelesaian pengaduan dan sanggahan banding;
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
    • Memberikan data dan informasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengenai penyedia Barang/ Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya;
    • Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja;
    • Menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang atau diseleksi;
    • Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan oleh kelompok kerja;
    • Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja;
    • Menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
    • Melaksanakan ketatausahaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
    • Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
  1. Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi program dan pelayanan administrasi di bidang layanan pengadaan barang dan jasa;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Penyiapan perumusan kebijakan urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
    • Pengoordinasian pelayanan administrasi urusan layanan pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, memiliki uraian tugas sebagai berikut :
    • Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
    • Mengoordinasikan tenaga ahli dan/atau staf pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa;
    • Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan mempunyai tugas pokok dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, kordinasi program dan pelayanan administrasi, pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan dan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokoknya maka Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Penyiapan perumusan kebijakan urusan perencanaan dan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pengoordinasian pelayanan administrasi urusan perencanaan dan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pengendalian dan evaluasi kebijakan urusan perencanaan dan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Untuk menyelenggarakan fungsinya maka Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan memiliki uraian tugas sebagai  berikut :
    • Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
    • Mengoordinasikan proses penilaian angka kredit jabatan fungsional;
    • Memfasilitasi penyusunan ketatalaksanaan pengadaan barang dan jasa;
    • Melaksanakan pemberian bimbingan teknis kepada perangkat daerah yang terkait proses pengadaan;
    • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program-program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pengadaan bagi perangkat daerah;
    • Melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wewenang

Wewenang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Secara Umum

  1. Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. Mengiventarisasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi serta mencari solusi dan/atau pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa;
  4. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan strategi pembinaan administrasi pengadaan barang dan jasa;
  5. Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi manajemen pengadaan barang dan jasa;
  6. Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa;
  8. Mengoordinasikan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
  9. Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  10. Menyelenggarakan administrasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan;
Wewenang Layanan Pengadaan Secara elektronik – LPSE

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No 2 Tahun 2010 Kewenangan LPSE adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik oleh Kepala LPSE dan Sekretariat LPSE;
  2. Mengelola SPSE dan infrastrukturnya oleh unit administrasi elektronik meliputi :
    • Penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan;
    • Penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersedian layanan;
    • Pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE;
    • Pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
  3. Melakukan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE yang dilakukan oleh unit registrasi dan verifikasi meliputi :
    • Pelayanan Pendaftaran Pengguna SPSE;
    • Penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
    • Melakukan verivikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaraan anggota SPSE;
    • Mengelola arsip dan dokumen pengguna SPSE.
  4. Unit Registrasi dan Verifikasi berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran pengguna SPSE;
  5. Unit Registrasi dan Verifikasi dapat menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan blacklist;
  6. Melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE yang dilakukan oleh Unit Layanan dan Dukungan meliputi :
    • Pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
    • Pemberian informasi tentang fasilitas danfitur aplikasi LPSE;
    • Penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE;
    • Pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
  7. Memberikan layanan penggunaan LPSE meliputi :
    • Menyediakan ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi;
    • Menyediakan akses internet dan intranet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE;
    • Menyediakan layanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telpon dan kunjungan ke lokasi LPSE;
    • Menyediakan pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
  8. Melakukan penanganan masalah (error handling) meliputi :
    • Menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan LPSE;
    • Menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkannya dalam berita acara kesaksian;
    • Meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan pemasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE, permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
  9. Melakukan pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur meliputi :
    • Membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan;
    • Pengelolaan server SPSE mengacu kepada standar pengelolaan data center;
    • Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu daya, dan keamanan fisik;
    • Semua pengunjung yang akan memasuki ruang server harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang di LPSE.
  10. Melaksanakan pemeliharaan dan kapasitas SPSE meliputi :
    • Melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
    • Membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic;
    • Melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi;
    • Memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lain;
    • Memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/ penggantian/penambahan jika diperlukan;
    • Memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan monitoring server SPSE.
  11. Melakukan pengarsipan dokumen elektronik (file backup) meliputi :
    • Melakukan backup terhadap file sistem dan database SPSE;
    • Backup harus disimpan dalam media peyimpanan yang ,mudah dipindah (portable) dan diletakan disuatu tempat yang aman terpisah dari ruang server;
    • Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Beradasarkan Peraturan Kepala LKPP No 9 Tahun 2015 kewenangan LPSE adalah sebagai berikut :

  1. Menerapkan dan menyusun standar LPSE meliputi :
    • Standar Kebijakan Layanan;
    • Standar Pengorganisasian Layanan;
    • Standar Pengorganisasian Aset Layanan;
    • Standar Pengelolaan Resiko Layanan;
    • Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk;
    • Standar Pengelolaan Perubahan;
    • Standar Pengelolaan Kapasitas;
    • Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
    • Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;
    • Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Perangkat;
    • Standar Pengelolaan Keamanan server dan jaringan;
    • Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan;
    • Standar Pengelolaan Anggaran Layanan;
    • Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;
    • Standar Pengelolaan hubungan Dengan Pengguna Layanan;
    • Standar Pengelolaan Kepatuhan;
    • Standar Penilaian Internal.
  2. Kepala LPSE sebagai penyelengara LPSE memiliki kewenangan :
    • Merencanakan tujuan, target dan persiapan-persiapan penerapan standar;
    • Menerapkan standar LPSE sebagaimana yang sesuai dengan ketentuan mengenai standar LPSE yang telah ditetapkan dengan keputusan deputi bidang monitoring-evaluasi dan pengembangan sistem informasi;
    • Melakukan sosialisasi mengenai standar LPSE kepada pihak-pihak yang terkait dengan standarisasi LPSE;
    • Melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan standar LPSE jika terdapat ketidaksesuaian atau kemungkinan/diperlukan untuk melakukan perbaikan;
  3. Melaksanakan tahapan dalam penyelenggaraan peningkatan layanan meliputi :
    • Bimbingan teknis;
    • Monitoring evaluasi/penilaian mandiri;
    • Monitoring evaluasi/penilaian faktual;
    • Penetapan LPSE yang memenuhi Standar LPSE sebagaian atau seluruhnya;
    • Pencabutan penetapan yang memenuhi standar LPSE sebagian atau seluruhnya.
Wewenang Unit Layanan Pengadaan - ULP

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No 5 Tahun 2012 j.o 2 Tahun 2015 Kewenangan ULP adalah sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup tugas dan kewenang ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, meliputi:
    • Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK;
    • Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
    • Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementrian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
    • Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
    • Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
    • Menjawab sanggahan;
    • Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
    • Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa ;
    • Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
    • Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Bupati/Pimpinan Institusi;
    • Memberikan pertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
    • Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP;
    • Melaksanakan pemngadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik;
    • Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
    • Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar itam penyedia.
  2. Menetapkan dokumen pengadaan;
  3. Menetapkan pemenang untuk :
    • Pelelangan atau penujukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau;
    • Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  4. Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA :
    • Pada pelelangan atau penyedia pada penujukan lamngsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau;
    • Pada seleksi atau penyedia pada penujukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP.
  5. Mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam;
  6. Memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukanpelanggaran, perbuatan, atau tindakan sebagaimana yang berlalku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perbahannya;
  7. Kewenangan ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi
    • Memimpin dan mengkooordinasikan seluruh kegiatan ULP;
    • Menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP;
    • Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
    • Mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
    • Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Bupati/Pimpinan Institusi;
    • Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
    • Menugaskan/ menempatkan/memindahkan anggota ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai kebutuhan/beban kerja;
    • Mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Bupati/Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
    • Mengusulkan pejabat fungsional umum/jabatan pelaksana/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan.
  8. Kewenangan ruang lingkup tugas fungsi ketatausahaan/sekretariat ULP meliputi :
    • Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan;
    • Menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
    • Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
    • Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
    • Menganggendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disamoaikan oleh penyedia barang/jasa;
    • Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manjemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
    • Mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
    • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan;
    • Menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang.jasa.
  9. Sekretaris ULP dapat merangkap dan bertugas sebgai anggota Pokja ULP;
  10. Kewenangan ruang lingkup tugas Pokja ULP meliputi :
    • Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
    • Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
    • Menyusun rencana pemelihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
    • Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
    • Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA pada Kementrian/Lembaga/Institusi lainnya atau Bupati untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultasi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
    • Menetapkan pemenang untuk ;
      • Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah), atau;
      • Seleksi atau penujukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah).
    • Menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
    • Memnuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
    • Memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;
    • Mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
  11. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
  12. Penetapan pemenang oleh Pokja ULP tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP;
  13. Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP;
  14. Kewenangan dalam hubungan kerja ULP dengan Perangkat Daerah :
    • Menyampaikan laporan periodik tentang perkembangan pelaksanaan pengadaan;
    • Mengadakan konsultasi secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa;
    • Memberikan pedoman dan petunjuk kepada perangkat daerah dalam penyususnan rencana pengadaan barang/jasa;
    • Melaksanakan pedoman dan petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa  yang di berikan Bupati
  15. Kewenangan dalam hubungan ULP dengan LKPP, meliputi :
    • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP;
    • Melakukan konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa;
    • Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
    • Menyampaikan masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.