Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, harusnya merupakan angin segar untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi yang sangat ditunggu-tunggu.

Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yaitu perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia, dan untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi, untuk itu perlu menyusun pengaturan pengadaan melalui penyedia yang komprehensif.

Maksud dan Tujuan pengaturan Pengadaan Jasa Konstruksi ini terdapat pada :

pasal 2 ayat 1 : Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi  Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. 

Sedangkan ayat 2 Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.

Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga, atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah seperti tertulis pada pasal 3.

Kapan Permen PUPR No 14 Th 2020 ini berlaku, ditegaskan bahwa Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan telah diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020, Permen tersebut ini terdiri dari 12 bab dan 132 pasal, dengan berlakunya peraturan tersebut mampu mendorong perbaikan dalam pengadaan barang dan jasa khususnya jasa konstruksi, serta yang diharapkan bisa memfasilitasi kepentingan berbagai pihak yang bergelut dalam pengadaan jasa konstruksi.

Dalam Permen PUPR No 14 2020 juga termaktub tentang Pengadaan langsung yang merupakan peraturan yang baru, Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia dengan nilai tertentu,

Sebagai langkah lanjutan untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Barat maka diterbitkanlah Surat Edaran Bupati Kutai Barat nomor 338/2095/PBJ-TU.P/VI/2020 tetang “Kewajiban Kepatuhan Penggunaan Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Kontruksi Pada Jasa Konsultansi Konstruksi

Penulis : BEP

Editor : BEP

Ilustrator : TWHP

Original Photo : Shutterstock/Jcomp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *