TKK BPBJ Setdakab Kubar Siap Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

KENAPA SIH ……

TKK BPBJ WAJIB MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN………

 

bagianpbj.kutaibaratkab.go.id Wajah yang penuh penasaran terpancar dari tujuh belas orang  Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kubar mengikuti pemaparan tentang kepesertaan BPJS kesehatan dari BPJS Kubar bersama dengan Dinas Kesehatan di ruang diklat setdakab kubar (1/9).

Kepala BPJS Kubar Sri Partin mengawali penjelasannya menyampaikan “BPJS Kesehatan adalah institusi yang di tunjuk oleh pemerintah untuk menangani jaminan sosial Kesehatan, produk yang dikeluarkan sebagai tanda peserta BPJS Kesehatan adalah Kartu KIS, yang berlaku dalam UU nomor  40  tahun 2004 UU no 24 tahun 2011 diatur juga dalam Perpres RI no 82 tahun 2018 yang telah mengalami perubahan pertama di Perpres RI Nomor 75 tahun 2019 dan Perubahan Kedua pada Perpres RI Nomor 64 tahun 2020. Bapak Ibu dapat melihat Perpres RI No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 13 bahwa pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dengan membayar Iuran, dan di pasal 14 ayat 1 suami isteri yang merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta dan membayar Iuran Kesehatan, dan jika salah satunya bekerja dalam hal ini suami atau isteri maka salah satunya menjadi menjadi tanggunannya” jelasnya. “Pemotongan berdasarkan UMK dimana UMK tahun 2020 Kutai Barat sebesar Rp 3.309.555,00 dan yang dipotong untuk TKK adalah sebesar 1 persen sebesar Rp 33.096,00 atau dibulatkan menjadi Rp 33.100,00 per orang,  dari nilai iuran tersebut telah menanggung suami atau isteri yang tidak bekerja dan 3 orang anak dimana usia anak yang ditanggung hingga usia 23 tahun, apabila anak tersebut masih kuliah maka di tanggung hingga usia 25 tahun dengan syarat melampirkan surat keterangan kuliah dari Perguruan Tinggi setiap tahunnya” tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan Perpres RI No 64 tahun 2020 pasal 30 ayat 1 ; iuran Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) dari gajih perbulan dalam hal ini TKK yang tergolong dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ketentuannya adalah 4% dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Daerah) dan 1% dibayar oleh Peserta yaitu adalah TKK. Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan UMK kubar tahun 2020 yaitu iuran 4% dari pemberi kerja sebesar Rp 132.382,00 dan iuran 1% dari peserta sebesar Rp 33.096,00 dimana UMK kutai barat pada Tahun 2020 sebesar Rp 3.309.555,00.

Di tambahkan dari petugas Kepesertaan BPJS Kubar Angga Apriawan “ PIC dari Pengadaaan Barang dan Jasa Kubar alurnya nanti mengisi form registrasi, menyerahkan data data PPNPN, melampirkan bukti iuran 1% dan 4% dapat berkoor dinasi dengan dinas Kesehatan Kubar dan BPJS Kubar dimana untuk iuran 1% dengan kode akun 8

11151 dan iuran  4% dengan kode akun 81152 dibayarkan melalui kas negara dengan menggunakan Aplikasi Symphoni. Untuk TKK atau PPNPN berdasarkan UMK masuk dalam Kelas Dua dan perlu diketahui FKTP (fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) boleh di ubah pilihannya minimal telah diganti selama tiga bulan, di pasal 14 Perpres 82 tahun 2018 pasangan suami isteri yang bekerja boleh memilih kelas perawatan yang tertinggi dari salah satu pasangannya. Bagi peserta mandiri saat ini jika ingin di daftarkan di kepesertaan TKK wajib melunasi tunggakan sampai dengan bulan pelaporannya, jika ada tunggakan lebih dari dua tahun tak perlu khawatir karena yang perlu dibayarkan di system hanya dua tahun” demikian jelasnya.

Pemaparan singkat dari pihak BPJS kubar berakhir dilanjutkan dengan diskusi yang diawali oleh Kepala LPSE BPBJ kubar  Budi Eka Prasetya, selaku penanggung jawab kepegawaian menyampaikan “BPBJ setdakab kubar memiliki tujuh belas orang TKK yang sebagiannya telah terdaftar sebagai peserta mandiri dan salah satu peserta itu memiliki permasalahan terkait administrasi kepesertaan BPJS sebagai TKK yang harapannya pada kesempatan ini dapat di koordinasikan lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahawa anggaran 4% telah tersedia anggarannya pada DPA Bagian PBJ. Melalui Kesempatan ini mengharapkan agar tim dari BPJS Kesehatan  dapat memberikan pemaparan mengenai SOP atau berupa instruksi kerja panduan yang jelas dan detail mengenai proses awal hingga akhir sehingga dapat segera di laksanakan yang kemudian semua pegawai yang ada bisa memperoleh hak atas Jaminan Sosial Kesehatan,” tegasnya.

Gotong royong semua tertolong hal ini ungkapan singkat penuh makna tentang BPJS Kesehatan di Negara kita tercinta, kedisiplinan yang menjadi tanggung jawab peserta ungkap kepala BPJS kubar dalam diskusi kurang lebih empat puluh lima menit di mulai jam dua belas siang dapat dikoordinasikan dengan baik dari PIC yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kepesertaan yang kolektif. Namun SOP, instruksi kerja dan panduan diharapkan oleh Kepala LPSE sekaligus bertindak langsung sebagai PIC BPBJ setdakab kubar dapat di koordinasikan segera agar target yang telah disepakati di bulan Oktober dapat tercapai yaitu kepesertaan BPJS TKK BPBJ setdakab kubar terdaftar aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *