Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel maka bersama ini kami sampaikan laporan monitoring pengadaan barang dan jasa sebagai berikut :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *