Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Sendawar, pada hari Jumat tanggal 6 April pukul 10:30 hingga 11:45 telah dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kampung (Ranperbup PBJK) di ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK),beberapa poin penting yang dibahas pada rapat awal ini adalah :

  1. Bahwa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutai Barat menginisiasi Ranperbup PBJK ini untuk menjalankan amanat Peraturan Bupati Kutai Barat No 25 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan Penyusunan petunjuk teknis, Pengendalian, dan evaluasi kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa;
  2. Tentang tata cara pelaksanaan PBJ di Pemerintah Kampung sehubungan dengan perubahan Peraturan Kepala LKPP yang mendasari Pengadaan Barang Jasa Desa, dimana sebelumnya dilaksanakan oleh gotong royong secara cuma-cuma oleh masyarakat desa yang saat ini didorong untuk dilaksanakan oleh masyarakat kampung yang termasuk dalam kelompok sasaran program nasional untuk dapat diberikan kompensasi pengupahan yang layak secara harian dan maksimal mingguan agar dana tersebut berdampak positif terhadap perekonomian kampung.
  3. Pergeseran perubahan peraturan ini didasarkan pada kebijakan nasional dan diselaraskan dengan pelaksanaan di lapangan, dan terdapat beberapa masukan dari tim pendamping dan pejabat struktural pada DPMK
  4. Draft Ranperbup PBJK yang telah mengalami penyesuaian telah diserahkan kepada pihak DPMK untuk selanjutnya dibahas internal DPMK
  5. Setelah DPMK membahas secara internal, selanjutnya bila diperlukan akan diadakan pembahasan bersama kembali dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutai Barat

 

Dokumentasi :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *