Sehubungan dengan telah diselaraskan dan diintegrasikan proses Perencanaan Pembangunan Daerah dan proses Perencanaan Pengadaan sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Dokumen Terlampir >>>>

Edaran Sekretaris Daerah terkait Tahapan Perencanaan Pengadaan Barang Jasa dalam Persiapan Penyusunan RKA TA 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *