bagianpbj.kutaibarat.go.id UKPBJ Kubar melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (SISWAS P3DN) yang diikuti oleh seluruh perwakilan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baratyang dilaksanakana secara daring (online) dan tatap muka. Kegiatan ini secara resmi di buka Oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Nopandel, S.Sos.,MM. di Auditorium Tulur Aji Jejangkat, Kamis 2 Juni 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana UKPBJ Kutai barat memiliki tugas sebagai admin Pemda dan menyiapkan akun bagi perangkat daerah  pada aplikasi SISWAS P3DN yang dapat diakses secara online https://siera.bpkp.go.id/p3dn . Untuk dapat menggunakan aplikasi ini perangkat daerah wajib melakukan input RUP pada aplikasi SiRUP terlebih dahulu karena aplikasi SIWAS P3DN ini terintergrasi  dengan aplikasi SiRUP online.

Kabag PBJ Sedkab Kubar Paskalis Dedi

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Panitia Kegiatan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Kubar Paskalis Dedi yang menyampaikan terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 5 Februari 2022, maka ada beberapa hal yang perlu di tindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah diantaranya :

  1. mengimplementasikan program P3DN yang dimulai dari tahap perencanaan penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.
  2. Membentuk Tim P3DN;
  3. Komitmen Anggaran;
  4. Melakukan pengisian RUP pada SiRUP;
  5. Melakukan proses E-Purchasing dan E-Kontrak.

“hasil monitoring hingga 31 Mei 2022 untuk pembentukan Tim P3DN di tingkat pemda telah terbentuk sebanyak 151 tim P3DN Pemda dari 548 Pemda dan khusus untuk Kabupaten Kutai Barat SK Tim masih dalam proses kemudian dari Dinas, Kantor dan Badan masih ada 4 Perangkat Daerah yang melakukan Input RUP pada SiRUP dan ada 4 kecamatan yang belum melakukan input SiRUP”, tambah Paskalis Dedi.

Turut hadir Inspektur Inspektorat Kabupaten Kutai Barat RB Bely Djunedi Widodo dalam pemaparannya terkait Urgensi dari pelaksanaan kegiatan P3DN diantaranya tentang tujuan dari P3DN yaitu :

  1. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat;
  2. memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
  3. memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kutai Barat RB Bely Djunedi Widodo

Paparan lainnya adalah Terkait Inpres No 2/2022 terdapat instruksi khusus bagi kepala daerah yaitu ;

  1. menambahkan layanan pendaftaran bagi Pelaku Usaha sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE);
  2. mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; dan
  3. memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

sanksi bagi Pejabat Pengadaan (apabila tidak memperhatikan P3DN sesuai aturan yang berlaku) akan di berikan peringatan tertulis, denda administratif sebsar 1% dari nilai kontrak pengadaan barang/jasa dengan nilai paling tinggi Rp 500.000.000,00 , Pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa,” tegas RB Bely Djunedi Widodo.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Nopandel, S.Sos.,MM. membacakan sambutan tertulis Bupati

Dalam sambutan tertulisnya Bupati Kutai Barat menghimbau seluruh Perangkat Daerah untuk mendukung program P3DN sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait belanja barang/jasa pemerintah di kabupaten kutai barat untuk pengadaan langsung dapat menggunakan metode pemilihan e-purchasing, dan untuk pelaku usaha UMK dan koperasi local dapat menggunakan program kubar pengadaan online (Kubar PeLO), serta agar setiap perangkat daerah melaporkan penggunaan produk dalam negeri melalui aplikasi SISWAS P3DN secara mandiri. Bupati kubar juga memberikan apresiasi kepada para narasumber dan Bagian PBJ setdakab kubar yang menginisiasi kegiatan ini.

Narasumber internal Christian Gamas, ST.,SH.,MM Fungsional Ahli Muda PBJ yang menjabat sebagai Subkoordinator LPSE Kabupaten Kutai Barat.

Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari MbizMarket dan Narasumber internal Christian Gamas, ST.,SH.,MM Fungsional Ahli Muda PBJ yang menjabat sebagai Subkoordinator LPSE Kabupaten Kutai Barat.

Penulis : Yuvensius N Parera

Editor : Andry Noer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *