Memperhatikan berbagai Peraturan Perundangan terkait Undang–UndangNomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang–Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka melalui surat edaran ini senantiasa para Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Struktural dan/atau Pejabat Fungsional yang bertugas sebagai Pengelola Keuangan Daerah dan Pelaku Pengadaan untuk dapat memperhatikan :
1. Agar melakukan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dengan jumlah 100% dari Anggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan sebelum melaksanakan DPA–SKPD.
2. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja untuk segera melakukan identifikasi belanja RKA SKPD dan membuat Daftar Paket Pengadaan untuk selanjutnya diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
3. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan Perubahan dan Peraturan Turunannya.
4. Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf d diatas dilaksanakan dengan menyusun Spesifikasi Teknis/KAK dengan memperhatikan komoditas yang sudah terdapat dalam Daftar Inventaris http://(http://tkdn.kemenperin.go.id/), dalam hal telah terdapat produk dengan TKDN + BMP paling sedikit 40% (empat puluh persen) maka mewajibkan penggunaan Barang/Jasa dengan TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
5. Para Kepala SKPD/Kepala Unit Kerja sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan proses Pemilihan Penyedia wajib memperhatikan batas akhir tanggal proses pemilihan penyedia dengan memperhatikan risiko pengadaan. Dalam hal proses pengusulan Pemilihan Penyedia melalui Kelompok Kerja UKPBJ baik melalui Penunjukan Langsung, Tender, Tender Cepat, atau Seleksi diusulkan melalui http://mandau.kutaibaratkab.go.id/ melampaui tanggal diatas maka stempel waktu / timestamp akan menjadi perhatian dan menjadi salah satu aspek penilaian kinerja Perangkat Daerah.
DOWNLAOD INFORMASI SELANGKAPNYA DI BAWAH >>>
Lampiran
Nomor : 338/3972/PBJ–TU.P/XII/2022
Tanggal : 22 Desember 2022
DAFTAR LAYANAN PENDAMPINGAN SECARA DARING UKPBJ KAB. KUTAI BARAT PADA PERANGKAT DAERAH
No | Hari/Tanggal | Tautan / Tempat | Keterangan |
1 | Selasa, 27 Desember 2022 s.d 20 Januari 2023 Selama hari Kerja Pukul 08:00 s.d 16:00 WITA | https://bit.ly/pbjkubar2023 Ruang Bidding LPSE Kab. Kutai Barat Sekretariat Daerah Lantai 2 | Personil Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. Kutai Barat |