Laporan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Periode  21 November 2017

 

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa  Sekretariat Daerah adalah organisasi perangkat daerah terdiri atas unsur Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terdiri atas Sub-Bagian Perencanaan dan Pembinaan dan Sub-Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah, dimana terdapat Sub-Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) yang dapat membidangi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan rekomendasi Kepala LKPP RI dimana disarankan pada Pemerintah Daerah memiliki organisasi yang membidangi pengadaan barang dan jasa yang melaksanakan fungsi pembinaan, pelaksanaan (ULP), dan penunjang (LPSE) dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016. Berikut ini adalah ringkasan eksekutif yang menampilkan beberapa indikator kuantitatif pada proses pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dengan menggunakan metode pemilihan penyedia melalui lelang/seleksi secara elektronik (e-Tendering) sebagaimana telah di detailkan dalam laporan Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Periode 21 November  2017 dengan nomor dokumen 027/690/PBJ/XI/2017.

Bahwa Dalam Rangka Proses Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan per-tanggal 21  November 2017 telah menerima usulan e-Tendering sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) Paket, dengan rincian yang sudah selesai sebanyak 194 paket, yang sedang dalam proses e-Tendering dan tengah dikerjakan oleh 5 (lima) Kelompok Kerja (Pokja) ULP sebanyak 2 (dua ) paket, dan 2 (dua) paket tengah dikaji persiapan nya oleh Pokja Perencanaan Pembinaan dan tim pendukung, dengan pengembalian paket sebanyak 13 paket. Sehingga secara persentase dari paket yang telah masuk dalam Sekretariat Kegiatan ULP adalah sebanyak 97,98% yang selesai, 1,01% sedang proses e-Tendering, dan 1,01% e-tendering.

Nilai Pagu dari paket yang telah selesai proses e-Tendering dan memiliki penyedia adalah sebesar Rp336.385.640.643 (tiga ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam  ratus empat puluh  ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah), dengan jumlah nilai harga terkoreksi adalah sebesar Rp318.177.657.800 (tiga ratus delapan belas milyar seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), sehingga terdapat efisiensi sebesar Rp18.207.982.843 (delapan belas milyar dua ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), adapun nilai efisiensi ini adalah merupakan indikator kinerja Pokja dalam melaksanakan evaluasi pemilihan penyedia, realisasi nilai kontrak yang berdampak pada penyerapan keuangan daerah akan bergantung pada kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing organisasi perangkat daerah dalam mengelola kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.

Selisih Penghematan (efisiensi) dari e-Tendering antara HPS dan Nilai Hasil e-Tendering sebesar Rp16.457.379.701 (enam belas milyar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah) per-tanggal 21 November 2017 telah melebihi efisiensi pada tahun 2014 yang bernilai 7.587.027.388(tujuh milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah), dan mengingat jumlah paket yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah paket pada tahun 2014, 2015, dan 2016, dan jumlah paket yang baru selesai  berkisar di angka 97.98%, dan dalam posisi memasuki  akhir tahun 2017 telah terjadi penghematan yang lebih tinggi dari tahun 2015 sebesar Rp10.385.612.709 (sepuluh milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus duabelas ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dan tahun 2016 sebesar Rp9.051.492.315 (sembilan milyar lima puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa serangkaian prosedur dalam proses persiapan dan kaji ulang Rencana Umum Pengadaan, Rencana Pelaksanaan Pengadaan, dan pembuatan Rencana Pemilihan Penyedia untuk tiap paket e-Tendering yang diusulkan sebagai bagian dari Standar Operasi Prosedur dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku pelaksana kegiatan ULP melekat secara kepanitiaan yang menerapkan kajian maturitas kelembagaan ULP dari LKPP memberikan dampak positif terkait efisiensi. Adapun perlu kami sampaikan terkait efisiensi ini dan pemanfaatan efisiensi maupun realisasi nilai kontrak kedepan, dan segala jenis tindakan yang berpengaruh pada penyerapan keuangan daerah akan bergantung pada kinerja dan keputusan manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing organisasi perangkat daerah dalam mengelola kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.

Rincian Penghematan berdasarkan sumber pendanaannya terdapat penghematan atas APBD sebanyak 145 paket e-Tendering sebesar 6.62% dari nilai Pagu Rp227.866.597.995 (dua ratus dua puluh tujuh milyar delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan penghematan sebesar Rp15.093.169.595 (lima belas milyar sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), pengadaan melalui e-Tendering bersumber dari DAK atas 18 paket dengan pagu anggaran sebesar Rp37.459.075.850 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) memiliki penghematan sebesar Rp. 1.038.532.350 (satu milyar tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah), sedangkan efisiensi atas pagu anggaran dari bantuan keuangan Provinsi dari 26 paket dengan pagu anggaran Rp63.826.301.398 (enam puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) terdapat penghematan sebesar Rp.1.935.989.298 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah ).

Demikian ringkasan ini kami sampaikan sebagai bahan laporan kegiatan e-tendering.