PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaporan Dan Penyerahan Dokumen Hasil E-Tendering
Kabupaten Kutai Barat

 

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tantang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kerja Daerah;
  5. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  6. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Kutai Barat.

Penjelasan Singkat :

Standar Operasional Prosedur ini Mengatur Tentang Prosedur dan Langkah-Langkah Proses Pelaporan oleh Pokja saat proses pemilihan penyedia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Tendering Seleksi.

Tujuan :

Standar Operasional Prosedur ini Bertujuan Sebagai Standar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat Dalam Melaksanakan Pelaporan dan Penyerahan Dokumen.

Peringatan :

  1. Pelaksanaan Bertanggung Jawab Atas Pelaksanan Aktivitas yang telah Dilakukan dan Ditetapkan;
  2. Segala Bentuk Penyimpangan Atas Mutu Baku Terkait Perlengkapan, Waktu Maupun Output Dikatogorikan Sebagai Bentuk Kegagalan yang Harus Dipertanggungjawabkan Oleh Pelaksana;
  3. Jika Prosedur Tidak Dilakasanakan, Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dapat Dilaksanakan;
  4. Diperlukan Koordinasi Dengan Seluruh Stake Horder yang Terkait;

Keterkaitan :

  1. SOP Penerimaan Rencana Umum Pengadaan dan Rencana Pelaksanaan Pengadaan;
  2. SOP Penerimaan Rencana Umum Pengadaan;
  3. SOP Penerimaan Rencana Pemilihan Penyedia;
  4. SOP Pelaksanaan E-Tendering.
  5. SOP Penyimpanan Dokumen Asli Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Penyampaian Salinan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  6. SOP Jawaban Sanggah.

Kualifikasi Pelaksanaan :

  1. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Memiliki Pendidikan Mininal S1;
  2. Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Pembinaan memiliki Pendidikan Minimal S1;
  3. Kepala Sub-Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah memiliki Pendidikan minimal S1;
  4. Kelompok Kerja Kerja Unit Layanan Pengadaan memiliki sertifikat ahli pengadaan tingkat dasar;
  5. Memahami Konsep Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  6. Memahami Konsep Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan;
  7. Memahami Proses dan Aturan Yang Mendasari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Personal Komputer/Laptop;
  2. Internet;
  3. Alat Komunikasi;
  4. Buku Kerja;

Prototip Sistem Informasi Manajemen Data UKPBJ (MANDAU)

Pencatatan/Pendataan :  

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekterariat Daerah;
  2. Unit Kerja yang bertindak sebagai Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  3. PA/KPA/PPK pada Organisasi Pelaksana Teknis (OPD)/ Unit Kerja Terkait.

Definisi :

  1. Pokja ULP Adalah Kelompok Kerja/ Panitia yang melaksanakan E-TENDERING;
  2. Sistem Direktori Pengarsipkan adalah metode kesatuan manajemen yang digunakan untuk menyimpan data.
  3. Manajemen Data UKPBJ adalah sistem pengolahan informasi UKPBJ tugas.

Download SOP :
(SOP) Pelaporan Dan Penyerahan Dokumen Hasil E-Tendering Kabupaten Kutai Barat