PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perangkat Daerah (PD)
Kabupaten Kutai Barat

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering;
  5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tentang Perubahan Perka LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan;
  6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian tingkat dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Peraturan daerah Kabupaten Kutai barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat kerja daerah,maka perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  9. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 tahun 2017 Tentang Kode etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
  10. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  11. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 25 tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Penjelasan Singkat :

Standar Operasional Prosedur ini Mengatur Tentang Prosedur dan Langkah-Langkah Proses Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada OPD.

Tujuan :

Standar Operasional Prosedur ini Bertujuan Sebagai Standar Bagi PA/KPA dalam mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada OPD yang dipimpin.

Peringatan :

  1. Pelaksanaan Bertanggung Jawab Atas Pelaksanan Aktivitas yang telah Dilakukan dan Ditetapkan;
  2. Segala Bentuk Penyimpangan Atas Mutu Baku Terkait Perlengkapan, Waktu Maupun Output Dikatogorikan Sebagai Bentuk Kegagalan yang Harus Dipertanggungjawabkan Oleh Pelaksana;
  3. Jika Prosedur Tidak Dilakasanakan, Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dapat Dilaksanakan;
  4. Diperlukan Koordinasi Dengan Seluruh Stage Horder yang Terkait;
  5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Memerlukan Perencanaan Waktu Tahapan Yang tepat;
  6. Jika Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disampaikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa maka proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dapat dilaksanakan;
  7. SOP ini Disusun Dengan Kondisi Semua Pejabat Terkait Berada Di Tempat dan Siap Melaksanakan Pekerjaan.

Keterkaitan :

  1. SOP Pelaporan dan Penyerahan dokumen hasil E-tendering dan Pelayanan Pemilihan Penyedia Melalui E-tendering.
  2. SOP Pengangkatan Pejabat Pengadaan
  3. Permintaan User ID/Password Pengguna SPSE
  4. SOP Pemilihan Penyedia Melalui E-Tendering

Kualifikasi Pelaksanaan :

  1. PPK memiliki sertifikat ahli PBJ tingkat dasar ;
  2. Memahami struktur Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Memahami konsep dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  4. Memahami proses dan arturan yang mendasari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Memahami konsep dasar operasi komputer;
  6. Memahami sistem kerja jaringa/internet.

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Personal Komputer / Laptop;
  2. Internet;
  3. Alat Komunikasi;
  4. Sertifikat Ahli PBJ tingkat dasar

Pencatatan/Pendataan :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. PA/KPA  pada Organisasi Pelaksana Teknis (OPD)/ Unit Kerja Terkait.

Definisi :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Adalah bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten yang bertanggung jawab dalam memproses layanan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah;
  2. LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang /Jasa;
  3. PA atau Pengguna Anggaran adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Pengguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain pengguna APBN/APBD;
  4. KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
  5. PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Download SOP :
(SOP) Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Kutai Barat