KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Standar Operasional Prosedur (SOP) Konsolidasi Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Inaktif Pada Dokumen Pemilihan Penyedia
Kabupaten Kutai Barat
Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan pengadaan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dilingkungan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Kutai Barat.
Keterkaitan
- SOP Pelayanan Pemilihan Penyedia melalui E-Tendering
- SOP Pelaporan dan Penyerahan dokumen E-Tendering
Peringatan
- Keseluruhan kelengkapan arsip dinamis yang akan menjadi arsif inaktif harus dilengkapi dengan check list kelengkapan arsip.
- Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan
- Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana.
- Untuk paket yang memiliki sanggahan, berita acara sanggahan dibuat olek pokja dan di arsipkan dalam arsip dinamis dan arsip inaktif.
Kualifikasi Pelaksana :
- PA/KPA
- Pokja ULP
- Sekretariat Kegiatan ULP
- PPK
- Tim Pendukung
Peralatan/ Perlengkapan
- Personal komputer/Laptop;
- Internet;
- Alat komunikasi;
- Buku kerja:
- Nota Dinas/Lembar Disposisi;
- Dokumen Rencana Umum Pengadaan;
- Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan;
- LCD Proyektor;
- Dokumen asli pemilihan barang/jasa rangkap ke – 1
- Salinan dokumen pemilihan barang/jasa rangkap ke – 2;
- Lembar Check List Kelengkapan Arsip
- Draf Berita Acara Sanggah
- Scaner Multifungsi.
- Server Berbasis Centos
- Computer Client
- Lemari Arsip
Pencatatan dan Pendataan
- Copy Dokumen asli dan softcopy dicatat dan di data sebagai data elektronik dan manual
Download SOP :
(SOP) Konsolidasi Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Inaktif Pada Dokumen Pemilihan Penyedia Kabupaten Kutai Barat