KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH

Standar Operasional Prosedur (SOP) Konsolidasi Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Inaktif Pada Dokumen Pemilihan Penyedia
Kabupaten Kutai Barat

 

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015.
  2. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
  4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan pengadaan.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  9. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
  10. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
  11. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dilingkungan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Kutai Barat.

Keterkaitan

  1. SOP Pelayanan Pemilihan Penyedia melalui E-Tendering
  2. SOP Pelaporan dan Penyerahan dokumen E-Tendering

Peringatan

  1. Keseluruhan kelengkapan arsip dinamis yang akan menjadi arsif inaktif harus dilengkapi dengan check list kelengkapan arsip.
  2. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan
  3. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana.
  4. Untuk paket yang memiliki sanggahan, berita acara sanggahan dibuat olek pokja dan di arsipkan dalam arsip dinamis dan arsip inaktif.

Kualifikasi Pelaksana :

  1. PA/KPA
  2. Pokja ULP
  3. Sekretariat Kegiatan ULP
  4. PPK
  5. Tim Pendukung

Peralatan/ Perlengkapan

  1. Personal komputer/Laptop;
  2. Internet;
  3. Alat komunikasi;
  4. Buku kerja:
  5. Nota Dinas/Lembar Disposisi;
  6. Dokumen Rencana Umum Pengadaan;
  7. Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan;
  8. LCD Proyektor;
  9. Dokumen asli pemilihan barang/jasa rangkap ke – 1
  10. Salinan dokumen pemilihan barang/jasa rangkap ke – 2;
  11. Lembar Check List Kelengkapan Arsip
  12. Draf Berita Acara Sanggah
  13. Scaner Multifungsi.
  14. Server Berbasis Centos
  15. Computer Client
  16. Lemari Arsip

Pencatatan dan Pendataan

  1. Copy Dokumen asli dan softcopy dicatat dan di data sebagai data elektronik dan manual

Download SOP :
(SOP) Konsolidasi Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Inaktif Pada Dokumen Pemilihan Penyedia Kabupaten Kutai Barat