BUPATI KUTAI BARAT

Sendawar, 23 Nopember 2017

Yth,   Asisten/ Kepala Badan/ Dinas
Bagian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR : 027/8576/PBJ-TU.P/XI/2017
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2018

 

          Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

          Melalui surat edaran ini menghimbau kepala perangkat daerah se-Kabupaten Kutai Barat selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran untuk :

  1. Pengguna Anggaran (PA) wajib menyelesaikan dan/atau menyesuaikan perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/ sirup/ atau https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/sirup/;
  2. Menyusun dan mempersiapkan bahan dan dokumen paket-paket pengadaan meliputi Rencana Umum Pengadaan (identifikasi kebutuhan, RKA/DPA, dan Kerangka Acuan Kerja) yang ditetapkan oleh PA, dan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan/ RenLakPen (spesifikasi teknis/ KAK jasa konsultasi, Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (PHPS), dll);
  3. Segera memprioritaskan proses persiapan penyusunan rencana pengadaan barang melalui e-katalog/ e-purchasing;
  4. Segera mempercepat proses usulan pemilihan penyedia pelaksana paket-paket pengadaan barang / jasa yang melalui e-tendering pada Unit Layanan Pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar usulan paket yang disampaikan dapat dikaji oleh unit kelompok kerja Perencanaan dan Pembinaan dan menghasilkan dokumen rencana pemilihan penyedia (RPPenyedia) yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan dokumen ketentuan e-tendering yang mendahului tahun anggaran 2018
  5. Usulan paket e-tendering mendahului tahun anggaran 2018 yang dimungkinkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 73 ayat (2) adalah pada pengadaan barang / jasa pemerintah dengan kateria sebagai berikut :
    a. Pekerjaan yang dalam prosesnya membutuhkan waktu yang lama;
    b. Pekerjaan dengan kompleksitas yang tinggi;
  6. Pekerjaan rutin yang dibutuhkan sepanjang tahunSetelah dokumen RPPenyedia selesai unit kelompok kerja pemilihan penyedia baru dapat melaksanakan e-tendering melalui https://lpse.kubarkab.go.id atau https://bagianpbj.Kutai baratkab.go.id/lpse/;
  7. Agar dalam pelaksanaan butir 1 hingga 6 berkoordinasi secara pro-aktif melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

           Surat Edaran ini agar dapat menjadi perhatian, dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan sebagaimana mestinya.

                                                                                                             BUPATI KUTAI BARAT,

                                                                                                                            Ttd

                                                                                                                  FX. YAPAN, S.H

Tembusan, yth :
1. Wakil Bupati Kutai Barat di – Sendawar
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat di – Sendawar
3. Arsip

Download Surat Edaran :
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2018