Sendawar, 26 Maret 2020

Rapat dilaksanakan dan dibuka tanggal 26 Maret 2020 pukul 09:30 WITA.

Dalam rangka penanganan COVID-19, Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat membahas teknis pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 59 (Pasal 59 Perpres 16/2018) telah mengatur mekanisme khusus untuk pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat yang kemudian dilakukan Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat menegaskan bahwa mekanisme pengadaan dalam penanganan keadaan darurat tidak dilaksanakan sebagaimana  mekanisme pengadaan barang/jasa pada saat kondisi normal/biasa. Pengaturan dalam ketentuan dimaksud meliputi kriteria keadaan darurat, tata cara pengadaan barang/jasa, serta pengawasan dan pelayanan hukum, dan dibutuhkan pembahasan teknis dan pemaparan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dalam proses pengadaan barang/jasa di kondisi Darurat.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Ritawati Sinaga turut beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen dan unsur pejabat struktural di Dinas Kesehatan ini juga dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kab. Kutai Barat Bpk. Robertus B. Belly D.W., dalam rapat tersebut Inspektur menyampaikan bahwa tugas Inspektorat selaku APIP masih tetap berjalan untuk memastikan prinsip-prinsip Pengadaan tetap terlaksana, Inspektur meminta Pejabat Pembuat Komitmen mendokumentasikan dan memastikan dokumen administrasi proses pengadaan barang tetap lengkap selama proses pelaksnaaan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bpk. Leonard Yudiarto menyampaikan bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat hendaknya dibuat komprehensif, bahwa domain pengadaan dari penanggulangan dan penanganan COVID-19 bukanlah domain dari Perangkat Daerah yang membidangi soal kesehatan saja, sehingga pengadaan dalam keadaan darurat ini dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait selama peruntukannya memang digunakan untuk tindakan penanganan maupun pencegahan COVID-19.

Paparan teknis dari penanganan COVID-19 dilakukan oleh Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Pembinaan (Kasubag PP) Bpk. Christian Gamas, dalam paparan yang berdasarkan PerLKPP 13/2018 dan menjelaskan format dokumen teknis yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan administrasi pada proses pengadaan barang/jasa yang terdiri atas beberapa tahapan, kemudian setelah pemaparan Bpk. Inspektur menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang dalam kondisi bencana nonalam seperti ini dapat dilakukan penyesuaian kondisi yang meminimalisir kontak bertemu langsung sehingga bentuk bentuk transmisi elektronik dengan tidak melanggar ketentuan Transmisi Elektronik sebagaimana UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan demikian maka proses pengadaan barang/jasa dapat tetap terlaksana dengan akuntabel.

Perpres 16/2018 dalam keadaan darurat memberikan peluang percepatan pengadaan yang lebih cepat dalam hal prioritas penanganan darurat, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip akuntabilitas, sehingga dalam PerLKPP 13/2018 juga mengatur kewenangan pengawasan dalam pelaksanaannya oleh APIP, pada prinsipnya dokumentasi pelaksanaan dan keseluruhan dokumen yang diperlukan dalam proses PBJ Darurat tetap memperhatikan ketentuan dan dokumentasi khususnya terkait harga pasar dari produk yang melonjak drastis hendaknya di dokumentasikan dengan baik, pada prinsipnya apabila dokumen tersebut tidak lengkap, UKPBJ sendiri saja akan meragukan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa darurat tersebut dan dengan demikian maka wajar APIP pun akan mempertanyakan ujar Kasubag PP.

Kepala Bagian PBJ bersama Inspektur menambahkan selama memang tidak ada niatan buruk dan terdokumentasi dengan baik, maka proses PBJ pada keadaan darurat tidak akan dipermasalahkan, diskusi dilanjutkan dengan menanyakan teknis pengadaan dalam hal kebutuhan untuk satu jenis barang diperlukan pemesanan dari beberapa vendor yang dijawab bahwa proses pengadaan keadaan darurat diperbolehkan lebih dari satu vendor dan dilanjutkan dengan masing-masing proses dokumennya (tidak disatukan), sehingga akuntabilitasnya tetap terdokumentasi.

Rapat ditutup pukul 10:50 WITA oleh Kepala Dinas Kesehatan.

 

Dokumentasi :