Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan dalam bentuk Elektronik, maka dengan ini Bupati Kutai Barat menyampaikan secara luas informasi terkait untuk dapat di tindak lanjuti oleh Pelaku Usaha Pengadaan Jasa Konstruksi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LPJK Provinsi Kalimantan Timur Jl. Siradj Salman Ruko Grand Mahakam Blok C nomor 1 Samarinda dengan Nomor Telepon 0541-747472.

Terlampir surat yang dimaksud untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Tautan Unduh : S.E Bupati Tentang SBU SKA SKTK