Rencana Umum Pengadaan Berbasis Identifikasi Kebutuhan Demi Mensejahterakan Daerah

Buletin Efisiensi Pengadaan
(EPEN)
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Rencana umum pengadaan merupakan langkah awal dalam tahapan persiapan pengadaan barang dan jasa Pemerintah daerah, diantaranya berisi tentang identifikasi kebutuhan, rencana penganggaran, kebijakan dan kerangka acuan kerja atau yang biasa disebut KAK. Dimana keseluruhan dari rencana umum pengadaan ini disusun oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam lingkup pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten kutai barat, rencana umum pengadaan (RUP) adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan oleh setiap perangkat daerah, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). RUP merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki peran yang strategis dan menentukan yang menjadi acuan kegiatan pengadaan.

 

Oleh karena itu setiap perangkat daerah harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan. RUP disusun oleh PA/KPA dan diumumkan oleh PA yang penyusunannya untuk Tahun Anggaran berikutnya harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan. Dalam hal diperlukan percepatan pengadaan barang/jasa melalui pemilihan penyedia barang/jasa, PA dapat mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah penyusunan RKA-SKPD.

Download Buletin EPEN :
Buletin EPEN “Efisiensi Pengadaan” edisi Desember 2017 (Versi Statis)

Buletin EPEN “Efisiensi Pengadaan” edisi Desember 2017 (Versi Dinamis)

Format Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Barang

Format Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Jasa Konsultansi

Format Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Jasa Lainnya

Format Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi