SENDAWAR, Evaluasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kutai Barat dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Pada Tanggal 20 Desember 2017.

Bagian pengadaan barang dan jasa setdakab kutai barat melakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Kelompok Kerja (POKJA) dan pendukung POKJA pengadaan barang dan jasa tahun 2017 dimulai dari kegiatan penerimaan usulan e-Tendering, kaji ulang perencanaan, pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa, hingga retrieval pada masing-masing perangkat daerah. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dihadiri oleh Kepala ULP, Sekretaris ULP, Ketua LPSE transisi, personil pendukung, dan Kelompok Kerja ULP.

Pada tahun 2017 dari 196 paket terdapat 13 paket yang dikembalikan/batal dan  terkait efisiensi Pengadaan Barang/Jasa tahun 2017 terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 5,41% dari pagu atau 4,91 dari HPS. Terkait beban kerja Pokja yang masih belum proporsional akan diupayakan untuk dilakukan pemerataan paket yang ditangani oleh masing – masing POKJA ULP. Selanjutnya terkait kinerja dengan metode evaluasi yang dilakukan oleh POKJA ULP masih lebih cenderung di dominasi Sistim Gugur. Kendala keragaman metode evaluasi ini yang akan dimitigasi, mengingat anggaran pengembangan SDM pada tahun 2018 nanti adalah untuk Inpassing yang telah di rencanakan sebelumnya untuk tahun 2018 kemungkinan besar tidak dapat terlaksana karena sejak diterbitkannya surat Bupati Kutai Barat terkait permohonan formasi inpassing hingga saat dilaksanakannya rapat ini masih belum terdapat kepastian dari pihak terkait di instansi vertikal terkait sedangkan proses pengusulan peserta sudah mencapai batas akhir pada Desember 2017 ini, sehingga direncanakan pada tahun 2018 akan dilaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi POKJA melalui pelatihan – pelatihan teknis dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Pengadaan Barang dan Jasa baru yang merupakan pengganti Perpres 54 tahun 2010 sebutan POKJA ULP akan berganti POKJA PEMILIHAN dan tugas sebagai POKJA ULP merupakan tugas tambahan yang dituangkan dalam SKP dan secara administrasi akan diproses dokumen nya. Terkait insentif POKJA PEMILIHAN telah dilaksanakan pengkajian untuk membuat insentif bagi POKJA agar serupa dengan honorarium tim pendukung dan kesekretariatan pihak terkait di e-Tendering baik ULP maupun LPSE, perubahan sistem ini dilakukan setelah dilaksanakan evaluasi dan analisis mendalam berdasarkan observasi sistem honorarium dari tahun 2014 hingga 2017, selanjutnya Honorarium POKJA ULP pada tahun 2018 tidak lagi berdasarkan paket melainkan honor bulanan yang disatukan pada DPA Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sekretariat Kabuaten Kutai Barat dan sudah dimasukkan dalam Standarisasi Harga Barang dan Jasa tahun 2018 dan akan diperkuat kedepannya melalui Peraturan Bupati yang kajian analisis nya saat ini sudah sampai pada tahap finalisasi, sehingga kedepannya POKJA ULP/POKJA PEMILIHAN tidak akan menerima honorarium per-paket sebagaimana pihak yang terkait dalam kepengurusan ULP dan LPSE, hal ini dipandang wajar dikarenakan tugas POKJA adalah pekerjaan beresiko  cukup tinggi dan tidak semata-mata selesai saat paket tersebut terselesaikan tindakan nya dalam hal ini proses pemilihan penyedia, berbeda dengan rumpun penugasan lainnya yang selesai ketika tindakan dilakukan, pada proses pekerjaan pemilihan penyedia oleh POKJA apabila dalam proses setelah pemilihan penyedia kedepannya ditemukan hal-hal yang kurang baik hingga belasan tahun kemudian maka POKJA berpotensi untuk kembali bertugas untuk paket-paket yang seharusnya dapat dianggap sudah selesai ranah tugasnya.

Peningkatan SDM juga akan laksanakan bagi staff pendukung POKJA sehingga diharapkan kualitas dan efektifitas kinerja dalam pelayanan pengadaan barang dan jasa dapat meningkat seiring dengan peningkatan maturitas ULP, selain itu dari sisi LPSE memiliki agenda salah satu diantaranya adalah akan dibentuk Tim Help Desk Pokja masing-masing Pokja ULP untuk memberikan peningkatan respon cepat selama proses e-Tendering, dan  melakukan pelatihan untuk peningkatan SDM berupa pemahaman PPK dan pemahaman  Penyedia akan  versi aplikasi SPSE dari versi 3.6 yang akan digantikan ke versi 4 secara penuh pada tahun 2019 nanti. Dalam rapat evaluasi tim POKJA beberapa hal yang menjadi perhatian dan tindak lanjut kedepannya dimulai dari perencanaan pengadaan dimana perlu adanya pelatihan dan bimtek bagi PPK tentang pengadaan barang dan jasa sehingga memiliki pemahaman lebih lanjut terutama mengenai HPS dan KAK. Pentingnya peran Staff pendukung POKJA juga sebaiknya di iringi dengan peningkatan kualitas SDM sehingga efektifitas dan kualitas kinerja dapat tercapai dimana komunikasi dan koordinasi antara POKJA dan Staf Pendukung telah berjalan dengan baik sehingga harapan efisiensi pengadaan dapat tercapai pada tahun 2017 ini.

Efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan daerah sehingga pembangunan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dimana pengadaan yang baik akan tercapai dengan perencanaan yang baik. (timpbj)