Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel, maka dengan ini kami sampaikan laporan tentang monitoring pengdaan per 1 Oktober 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *