Laporan Pelaksananaan E-Tendering periode 5 Desember 2017

 

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa  Sekretariat Daerah adalah organisasi perangkat daerah terdiri atas unsur Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terdiri atas Sub-Bagian Perencanaan dan Pembinaan dan Sub-Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah, dimana terdapat Sub-Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) yang dapat membidangi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan rekomendasi Kepala LKPP RI dimana disarankan pada Pemerintah Daerah memiliki organisasi yang membidangi pengadaan barang dan jasa yang melaksanakan fungsi pembinaan, pelaksanaan dengan sebagian tugas tambahan mengelola ULP, dan tugas penunjang telematika sebagai tugas tambahan pengelolaan LPSE dengan dasar penugasan berupa Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 800.05.060/K.413/2017 Tentang pembentukan tim dan standarisasi honorarium tim fasilitasi operasional pemilihan penyedia barang jasa melalui e-tendering tahun anggaran 2017. Berikut ini adalah ringkasan eksekutif yang menampilkan beberapa indikator kuantitatif pada proses pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dengan menggunakan metode pemilihan penyedia melalui lelang/seleksi secara elektronik (e-Tendering) sebagaimana telah di detailkan dalam laporan Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Periode 5 Desember 2017 dengan nomor dokumen 027/714/PBJ/XII/2017.

Bahwa Dalam Rangka melaksanakan tugas tambahan diluar mengelola kebijakan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku unsur administratif pada Sekretariat Daerah juga melaksanakan tugas unsur penunjang (technostructure dengan bentuk organisasi berupa Badan berdasarkan PP 18 tahun 2016), tugas unsur penunjang tersebut adalah Proses Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Tendering (Lelang/Seleksi Penyedia secara elektronik). Bagian Pengadaan per-tanggal 5 Desember 2017 telah menerima usulan e-Tendering sebanyak 209 (dua ratus sembilan) Paket, dengan rincian yang sudah selesai sebanyak 196 paket, bahwa telah tidak ada lagi paket sedang dalam proses e-Tendering dan tengah dikerjakan oleh 5 (lima) Kelompok Kerja (Pokja) ULP, dan tidak ada paket tengah dikaji persiapan nya oleh Pokja Perencanaan Pembinaan dan tim pendukung, dengan pengembalian paket sebanyak 13 paket. Sehingga secara persentase dari paket yang telah masuk dalam Sekretariat Kegiatan ULP adalah sebanyak 100% yang selesai, 0% sedang proses e-Tendering, dan memberi rasio kegagalan / pengembalian e-Tendering sebesar 6,22%.

Nilai Pagu dari paket yang telah selesai proses e-Tendering dan memiliki penyedia adalah sebesar Rp336.385.640.643 (tiga ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam  ratus empat puluh  ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah), dengan jumlah Harga Perkiraan Sendiri dari PPK adalah sebesar Rp335.182.167.501 (tiga ratus tiga puluh lima milyar seratus delapan puluh dua juta seratus enampuluh tujuh ribu lima ratus ribu satu Rupiah) nilai harga terkoreksi hasil dari e-Tendering oleh Kelompok Kerja Perencanaan dan Pembinaan dan Kelompok Kerja ULP adalah sebesar Rp318.713.388.200 (tiga ratus delapan belas milyar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), efisiensi ini bertambah sebesar Rp. 533.730.400 (lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tigapuluh ribu empat ratus rupiah) dibanding laporan sebelumnya saat masih ada beberapa e-Tendering berjalan dengan nilai total harga terkoreksi sebesar Rp318.177.657.800 (tiga ratus delapan belas milyar seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Bila dibandingkan dengan Pagu dari pagu pada DPA terdapat efisiensi sebesar Rp18.220.168.443 (delapan belas milyar dua ratus duapuluh juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah). Adapun pagu tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikarenakan terdapat perhitungan nilai Harga Penetapan Sendiri (HPS) oleh PPK sehingga sebelum di tenderkan pemilihan penyedia nya sudah terdapat efisiensi sebesar Rp1.751.389.142 (satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua Rupiah). Selanjutnya terdapat nilai efisiensi yang merupakan indikator kinerja Pokja Perencanaan Pembinaan dan Pokja ULP dalam melaksanakan evaluasi pemilihan penyedia sebesar Rp16.468.779.301 (enam belas milyar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus satu rupiah).

Perlu kami sampaikan bahwa realisasi nilai kontrak yang dibayarkan dan berdampak pada penyerapan keuangan daerah akan bergantung pada kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing organisasi perangkat daerah dalam mengelola kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.

Selisih Penghematan (efisiensi) dari e-Tendering antara HPS dan Nilai Hasil e-Tendering yang merupakan indikator kinerja Pokja Perencanaan Pembinaan dan Pokja ULP adalah sebesar Rp Rp16.468.779.301 (enam belas milyar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus satu rupiah) per-tanggal 5 Desember 2017 telah melebihi efisiensi pada tahun 2014 yang bernilai 7.587.027.388(tujuh milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah), jumlah efisiensi yang meningkat ini apabila dibandingkan dengan jumlah paket yang lebih sedikit pada tahun 2014, 2015, dan 2016, setelah seluruh e-Tendering selesai pada tahun anggaran 2017 telah terjadi penghematan yang lebih tinggi dari tahun 2015 sebesar Rp10.385.612.709 (sepuluh milyar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus duabelas ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dan tahun 2016 sebesar Rp9.051.492.315 (sembilan milyar lima puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa serangkaian prosedur dalam proses persiapan dan kaji ulang Rencana Umum Pengadaan, Rencana Pelaksanaan Pengadaan, dan pembuatan Rencana Pemilihan Penyedia untuk tiap paket e-Tendering dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku pelaksana kegiatan ULP dan LPSE yang melekat secara kepanitiaan yang menerapkan kajian maturitas kelembagaan ULP dari LKPP memberikan dampak positif terkait efisiensi. Adapun perlu kami sampaikan terkait efisiensi ini dan pemanfaatan efisiensi maupun realisasi fisik dan realisasi keuangan nilai kontrak kedepan, dan segala jenis tindakan yang berpengaruh pada penyerapan keuangan daerah akan bergantung pada kinerja dan keputusan manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing organisasi perangkat daerah dalam mengelola kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.

Gambar 1
Efisiensi e-Tendering Tahun 2014-2017

Dalam Proses pemilihan penyedia yang dilakukan secara elektronik melalui SPSE Kab. Kutai Barat (lpse.kubarkab.go.id) atas seratus sembilan puluh enam paket terdapat partisipasi dari penyedia sebanyak 3.767 (tiga ribu tijuh ratus enam puluh tujuh) penyedia, sehingga terdapat rata-rata 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) penyedia untuk tiap paket e-Tendering (lelang/seleksi).

Rincian Paket berdasarkan sumber pendanaannya dapat dirincikan pelaksanaan pekerjaannya memiliki jumlah paket sebagai berikut :

Tabel 1
Rincian Jumlah Paket Tahun Anggaran 2017 Berdasarkan Sumber Pendanaan

Tabel 2
Rincian Jumlah HPS Paket Tahun Anggaran 2017 Berdasarkan Sumber Pendanaan

Demikian ringkasan ini kami sampaikan sebagai bahan laporan kegiatan e-tendering.

Sendawar, 5 Desember 2017

                                                                                                   Plh. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Pj. Kepala Sub-Bagian Perencanaan Pembinaan                       Kepala Sub-Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah
ex-Officio Sekretaris Kegiatan ULP Kutai Barat                                  ex-Officio Kepala Kegiatan ULP Kutai Barat

Ttd                                                                                                            Ttd

 

Tembusan Kepada Yth :

  1. Bupati Kabupaten Kutai Barat – di Sendawar
  2. Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat – di Sendawar
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat – di Sendawar
  4. Asisten Ekonomi Pembangunan dan SDA – di Sendawar
  5. Pj. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa