bagianpbj.kutaibarat.gov.id PMDN 77/2020 tentang PedomanTeknis Pengelolaan Keuangan Daerah terbit pada 30 desember tahun 2020 yang salah satu pointnya adalah  terkait tugas PA/KPA dalam hal melakukan perikatan /perjanjian kerja sama. Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021). Termaktub bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kemudian dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

PMDN 77/2020 lahir sebagaimana amanat yang diberikan oleh PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah yang terbit pada 12 Maret 2019 pasal 221 ayat (1) berbunyi “perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”.

PA/KPA pada PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah :

  • Pasal 1 angka (68) Pengguna Anggaran yang selanjutnya di singkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
  • Pasal 1 angka (69) Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan Sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan Sebagian tugas dan fungsi SKPD;
  • Tugas PA pasal 10 angka (1) point g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  • Pelimpahan kewenangan kepada KPA pasal 11 angka (4) point d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

Penegasan PA/KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Lampiran PMDN 77/2020 tentang PedomanTeknis Pengelolaan Keuangan Daerah :

  • Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelaku pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas perpres 16 tahun 2018 tentang PBJP :

  • Pasal 10 ayat (5) KPA pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK;
  • Pasal 11 ayat (1) PPK memiliki tugas dan kewenangan huruf a sampai dengan huruf p;
  • Pasal 11 ayat (3) Dalam hal ktidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m;
  • Pasal 11 ayat (4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

OPINI TAKAQ

PA/KPA tugasnya menjadi berat nih…!!!

 helloooo sobat pengadaan tenang yahhh….mari seruput dulu kopinya …mantab…

Mari kita pahami bersama PMDN 77 tahun 2020 dan Perpres 12 tahun 2021 tentang siapa yang dapat membantu tugas PA/KPA sebagai PPK dalam pengelolaan APBD.

Seperti paparan diatas, yang perlu kita pahami adalah PA bertindak sebagai PPK dan KPA merangkap sebagai PPK dalam pelaksanaan PBJP tidak sendirian karena dibantu oleh PPTK yang bertindak atas nama dari PA/KPA membantu tugas PA/KPA sebagai PPK dan peran PPTK pun telah di atur dari dalam kedua aturan tersebut, dan yang perlu diingat yang menandatangani dokumen pelaksanaan PBJ dan perikatan dengan Penyedia (kontrak) adalah PA/KPA. Selain PPTK harus memiliki kompetensi PPK, PA juga dapat membentuk tim teknis yang memiliki kompetensi sebagai PPK atau memiliki kompetensi di bidang tertentu yang akan membantu dalam proses pengadaan barang/jasa di SKPD masing-masing.

Yang perlu kita ketahui khususnya saat ini kita membahas lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam pengelolaan APBD kita mengacu pada aturan dari Kemendagri dimana pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian pengelolaan APBD.

Pada pengelolaan APBD Kepala SKPD secara atribusi memiliki tugas fungsi sebagai pengguna anggaran atau yang sering disingkat PA, hal ini berarti tugas sebagai penggunaan anggaran melekat pada kepala SKPD berdasarkan aturan undang-undang. Jika ada pertanyaan demikian :

“SKPD kami nih akan melaksanakan pengadaan barang/jasa, tapi masalahnya SK PA sebagai PPK belum diterbitkan sehingga kami belum menyiapkan dokumen pelaksanaan PBJ, ….lalu apa yang harus kami lakukan?……”.

Secara atribusi seperti yang tercantum pada PP 12/2019 yang kemudian di tegaskan kembali pada lampiran PMDN 77/2020 yang mencantumkan tugas dan wewenang PA yang lebih fleksibel karena PPTK dapat membantu tugas PA bertindak sebagai PPK dan KPA merangkap sebagai PPK, sehingga tidak perlukan lagi SK yang menegaskan PA sebagai PPK karena telah jelas kewenangan tersebut yang diberikan oleh undang-undang (dapat dilihat pada UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 1 angka 22).

Lalu bagaimana dengan KPA….?

Pada PMDN 77/2020 PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kemudian Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. Sesuai dengan UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, pelimpahan sebagian kewenangan merupakan pendelegasian. Maka KPA adalah penerima delegasi atas sebagian kewenangan atas usulan dan pertimbangan Pengguna Anggaran dan kemudian  ditetapkan oleh pemberi kewenangan Atribusi yaitu Kepala Daerah.

Namun hal utama yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah mengenai klausul “pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah”.

Berangkat dari klausul tersebut memang sebaiknya agar tidak memicu kebingungan dari perangkat daerah selaku pelaksana DPA dapat melakukan pemetaan atas resiko dan kemudian mengambil langkah mitigasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dengan berdasar kepada kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu dicatat bahwa dalam hal penetapan ini bukan hal yang baru, sebelum PMDN 77/20 ini diterbitkan PMDN sebelumnya juga sudah disebutkan mengenai penetapan kriteria ini oleh Kepala Daerah.

Proses PBJ merupakan sebagian hal dalam pengelolaan APBD namun juga memiliki peran penting dalam proses pembangunan, untuk itu dalam tata cara pelaksanaannya diharapkan tetap memegang prinsip pengadaan barang dan jasa itu sendiri, yaitu efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel

Ilustrasi

  1. Untuk Unit Pelaksana Teknis yang kebetulan letaknya relatif jauh dari kantor utama dimana PA/ KPA berkedudukan, jika berdasar kepada kriteria lokasi (sebagaimana diamanantkan dalam PMDN 77/20) akan sangat dimungkinkan untuk ditetapkan seorang KPA dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan – akan sangat menyulitkan dan cukup merepotkan jika harus melakukan koordinasi secara tetap dan intensif mengingat kendala jarak, hal ini juga salah satu bentuk mitigasi resiko dari keselamatan dan keamanan kerja serta mitigasi resiko atas serapan anggaran pemerintah daerah;
  2. Untuk unit SKPD yang memiliki anggaran dan rentang kendali yang relatif besar, tentu saja akan sangat memudahkan PA jika bisa memberikan sebagian kewenangan atas pelaksanaan DPA kepada KPA jika memang kriteria ini tersedia;

Dilain sisi, pasti akan lebih banyak pihak yang akan merasakan sinergisitas Pemerintah Daerah melalui Perangkatnya dalam pelaksanaan pelayanan prima kepada masyarakat, pembangunan akan lebih cepat pelaksanaannya, peningkatan pendapatan masyarakat dapat saja terpicu melalui kebijakan dalam hal belanja pengeluaran pemerintah jika urusan administrasi ini bukan mejadi penyebab utama atas keterlambatan pelaksanaan.

UKPBJ Kubar telah berusaha dengan mengadakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa terkait penyesuaian struktur organisasi berdasarkan PMDN 77/2020 dan sosialisasi perpres 12/2021 dengan metode Online dan Tatap Muka yang telah dilakukan beberapa waktu lalu (15 Maret – 16 Maret 2021) di Balai Agung Tulur Aji Jejangkat. Harapan dari kegiatan tersebut antara lain ada sebuah umpat balik dari para peserta yang juga turut hadir Kepala SKPD, bertujuan agar para pemangku kebijakan dapat menentukan formulasi struktur organisasi yang tepat bagi pelaku pengadaan (PA, KPA, PPTK) sehingga percepatan  proses pelaksanaan pembangunan yang telah memasuki triwulan kedua ini dapat berjalan sesuai harapan.

Yang perlu diingat kembali dalam proses pengelolaan APBD kita mengacu pada aturan dari Kemendagri dimana barang dan jasa merupakan bagian dari proses tersebut, jadi mari kita taati aturan yang berlaku agar hari esok lebih baik lagi.

Salam Pengadaan.

“Penepatan Kriteria PPK dan PPTK sebagaimana amanat undang-undang adalah hal utama agar proses dapat berjalan lancar dan bukan administrasi justru menjadi rintangan terbesar – Salam Sehat dan Salam Pengadaan”

Penulis : Yuvensius NP

Editor : Budi Eka P

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *