Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19 bersama Inspektorat Kab. Kutai Barat melakukan pemaparan prosedur, dasar peraturan perundang-undangan, dan dilanjutkan dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai suplai informasi post-audit proses pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat di kantor Inspektorat Daerah Kab. Kutai Barat pada tanggal 3 April 2020 pukul 13:00.

Kegiatan yang dihadari oleh Direktur RSUD HIS dr. Akbar., M.Si bersama jajaran pejabat eselon dan unsur pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar ini di awali dengan pembukaan dari Inspektur Inspektorat Daerah Bpk.  Robertus B. Belly D.W yang memaparkan bahwa proses pendampingan menjadi bagian dari tugas Aparat Pengawasan Internal Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Presiden melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020.

Direktur RSUD HIS Bpk. dr. Akbar., M.Si menyampaikan bahwa dalam proses penanganan dan pencegahan Covid-19 ini terdapat berbagai kebutuhan yang perlu dilaksanakan dengan mekanisme tanggap darurat sehingga dipandang perlu bagi para pihak terkait untuk melaksanakan proses PBJP Darurat dan bagaimana mengharmonisasi proses pengadaan mengingat pola pengelolaan RSUD HIS memiliki dua paradigma aturan yang berbeda yaitu bersumber dari APBD yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Dana BLUD yang mengacu pada Peraturan Direktur RSUD HIS.

Serupa dengan Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Barat memiliki peran yang sama dalam hal pendampingan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 sebagaimana diamanatkan oleh Presiden melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Kutai Barat Bpk. Leonard Yudiarto.

Setelah dibuka oleh para pimpinan terkait maka kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Kepala Sub-Bagian Perencanaan dan Pembinaan UKPBJ Kab. Kutai Barat, Bpk. Christian Gamas, materi berdurasi kurang lebih 1 jam ini membahas rangkaian regulasi yang mendasari Penetapan status Darurat, Bagian-bagian terkait pengadaan dalam keadaan darurat sebagaimana terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018, dilanjutkan dengan Pembahasan Surat Edaran LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Plaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan COVID 19 dan turut juga UKPBJ menyampaikan contoh format dokumen dengan bentuk yang menyesuaikan substansi pelaksanaan di lapangan yang diharapkan dapat memenuhi kriteria standar Post-Audit dan Reviu dari Surat Edaran BPKP SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh APIP atas PBJP dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam paparan dengan nuansa untuk mendorong pelaku PBJ di lingkungan RSUD ini Kasubag Perencanaan dan Pembinaan menyampaikan bahwa dalam proses PBJ Pengadaan Darurat ini terdapat beberapa percepatan yang di dasari dengan pertimbangan kecepatan dan akurasi, penekanan lebih lanjut adalah jangan sampai terlalu lama berkutat di proses PBJP seperti dalam kondisi normal yang dikhawatirkan berdampak pada putusnya suplai barang/jasa yang menimbulkan permasalahan teknis terkait kesehatan yang semakin membuat menjadi runyam, hal ini ditanggapi secara positif dalam bentuk diskusi baik dari unsur RSUD maupun APIP sehingga dalam pertemuan ini diharapkan kesamaan persepsi sudah terbangun dan proses pengadaan dalam kondisi darurat disadari sebagai proses pendukung dari esensi utama bahwa masalah yang dihadapi adalah Pandemi Covid-19 itu sendiri, pada prinsipnya pengadaan dengan RBA-BLUD memiliki lebih banyak fleksibilitas yang mempermudah percepatan karena tata caranya diatur khusus dalam Peraturan terpisah, namun pada pertemuan kali ini dicapai kesepemahaman bahwa baik dari APBD maupun dari BLUD keduanya memerlukan percepatan proses pengadaan dalam penanganan menghadapi pandemi Covid-19 yang telah diketahui dan dibahas bersama teknisnya pada pertemuan ini.

Turut dibahas juga teknis berkontrak khususnya pada unsur APIP bahwa prosedur kontrak, kewajaran harga, dan hal-hal lain yang ditegaskan dalam Surat Edaran BPKP SE-6/K/D2/2020 yang selaras dengan perspektif PBJP Keadaan Darurat, dalam hal ini terdapat penyesuaian-penyesuaian yang ketersediaan informasinya telah diakomodir oleh format-format yang telah disusun oleh UKPBJ untuk membantu unsur pengelola PBJP di RSUD. Turut disampaikan juga pembaharuan format dokumen tersebut merupakan pembaharuan yang di kompilasi dari berbagai narasumber yang menggaungkan pengadaan darurat yaitu materi dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Sukabumi, dan Sekretaris Inspektorat Kota Kotamobagou dalam kapasitas masing-masing sebagai narasumber Webinar yang menjadi sumber masukan informasi dari UKPBJ Kab. Kutai Barat dalam menyusun bahan paparan yang pada akhirnya disampaikan kembali kepada Inspektorat, RSUD HIS, maupun Dinas Kesehatan. Diskusi selanjutnya dilanjutkan dengan teknis dan termasuk kepada komoditas-komoditas yang rencananya akan dilaksanakan dengan menggunakan prosedur PBJP Darurat dan pada dasarnya diperoleh kesamaan persepsi bahwa proses Post-Audit dalam keadaan darurat ini merupakan hal yang normal dan tidak perlu menjadi momok menakutkan sebagaimana halnya dalam proses PBJP dalam keadaan biasa. Kegiatan kemudian diakhiri dengan Penutupan oleh Irban Bpk. Suhardani Neri yang menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian, kehadiran, dan perhatian seluruh pihak selama kegiatan ini berlangsung dan diharapkan kerjasama yang lebih baik kedepannya dalam penanganan Covid-19 ini tetap didasarkan kepada prinsip pengadaan yang semestinya serta dapat memenuhi kaidah, regulasi, dan norma yang berlaku secara akuntabel.

Dokumentasi Selama Kegiatan :