bagianpbj.kutaibaratkab.go.id Pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik merupakan salah satu fungsi dari UKPBJ seperti yang tertuang pada Perpres 16/2018 Pasal 75 ayat 2, oleh sebab itu setelah melakukan pemutahiran aplikasi ke SPSE versi 4.4 tim LPSE Kubar melakukan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE versi 4.4 yang di lakukan secara bertahap pada senin (12/4) di Balai Agung ATJ dan kamis (15/4) di Ruang Diklat Lantai 3 kantor bupati kubar.

Tim LPSE Kubar turun langsung dalam kegiatan pelatihan ini dengan narasumber adalah Kepala Layanan Pengadaan barang/jasa. Secara umum target peserta pada pelatihan ini adalah PA/KPA dan staff pendukung PA/KPA, hal ini bertujuan agar PA/KPA yang nantinya bertindak/merangkap sebagai PPK dapat memahami system pelaksanaan pengadaan melalui SPSE Versi 4.4 dan lebih berperan aktif khususnya dalam pengendalian kontrak yang merupakan bagian mitigasi resiko dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pelatihan yang dilaksanakan dalam 2 hari ini menggunakan metode tatap muka dengan jumlah peserta yang terbatas menaati protocol kesehatan yang berlaku. Pada hari senin (12/4) pelaksanaan pertama di Balai Agung ATJ Kantor Bupati Kubar di hadiri oleh 9 OPD yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, RSUD Harapan Insan Sendawar, Kantor Satpol PP, dan Bagian Humas Protokol. Pelaksanaan kedua kamis (15/4) di Ruang Diklat Kantor Bupati Kubar dihadiri 6 OPD yaitu BP3D, Dinas Arsip, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Bagian Humas dan Protokol, dan DP2KBP3A.

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini hadir dengan versi terbaru yaitu SPSE v4.4. Pengembangan versi terbaru dari aplikasi SPSE ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Indonesia yang transparan dan kredibel.

Aplikasi SPSE 4.4 hadir dengan beberapa pengembangan fitur baru diantaranya:

  1. Penyesuaian terhadap regulasi pengadaan Jasa Konstruksi;
  2. Penambahan proses bisnis dan meningkatkan keamanan sistem informasi; dan
  3. Integrasi dengan Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL).
Pelatihan Pertama di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (12/4)

Kepala Layanan Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Kubar Budi Eka Prasetya, ST menegaskan dalam proses PBJ  dalam SPSE PA/KPA memiliki tugas melakukan input tender (jika ada), non tender, pencatatan nontender dan pencatatan swakelola. “ Sebelumnya banyak PPK yang melakukan input pada SPSE jika ada paket yang akan di tender, jika hanya melakukan input paket pekerjaan yang akan di tender maka fungsi pengendalian pembangunan tidak akan tercapai karena proses PBJ bukan hanya dengan penyedia saja namun juga dilaksanakan secara swakelola dengan merujuk kepada Perpres 16/2018, dengan kewajiban menggunakan  SPSE versi 4.4 ini dan didukung instruksi Bupati harapannya kita dapat melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha dan kebutuhan barang/jasa pemerintah sehingga para pemangku kepentingan lebih mudah melakukan perencanaan penganggaran khususnya alokasi empat puluh  persen bagi UMK di tahun selanjutnya” tambah Budi.

Terkait alokasi anggaran 40% bagi UMK seperti yang tertuang dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres 12/2021 UKPBJ kubar telah melakukan upaya pemberdayaan UMK di kutai barat yaitu program UKM GO DIGITAL dengan melakukan pertemuan secara online dengan MBIZ Market dan juga dihadiri oleh APIP Kubar. Segala upaya yang dilakukan bertujuan agar perekonomian di Kubar dapat lebih meningkat lagi dan mensejahterakan masyarakat Kubar.

 

 

Penulis : Yuvensius N P

Editor : Budi E P

Foto : Andry Noer 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *