bagianpbj.kutaibaratkab.gov.id Peraturan Menteri Dalam Negeri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah telah terbit sebagaimana diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020 silam, dimana didalamnya juga mengatur tentang tanggung jawab pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melakukan perikatan (kontrak) dengan penyedia.

Terlihat bahwa dalam Lampiran Pedoman TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ini turut MENGATUR tugas kepala SKPD selaku PA (pengguna Anggaran)  dan tugas KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sebagai penerima delegasi, untuk tugas PA berbunyi demikian :

        • “ Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,
        • “PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” ,
        • “Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris daerah dapat melimpahkan pada kepala biro untuk provinsi dan kepala bagian untuk kabupaten/kota selaku KPA (kuasa Pengguna Anggaran) untuk melakukan pengelolaan keuangan”.

Sedangkan Untuk jabatan KPA berbunyi :

        • “Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran kegiatan/subkegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali”,
        • “ Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,
        • “KPA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”

Terkait hal tersebut maka UKPBJ Kubar menginisiasi pertemuan internal terbatas di Balai Agung Aji tulur jejangkat (11/2) di pimpin oleh Kepala Bagian PBJ setdakab kubar Leonard Yudiarto yang di hadiri oleh Pimpinan dan perwakilan  Perangkat Daerah diantaranya BKAD, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Pendidikan dalam rangka penyamaan persepsi dalam menentukan strategi persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna percepatan proses pembangunan di tahun 2021.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan Christian Gamas dalam presentasi singkatnya menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas seorang PA/ KPA dalam melakukan perikatan dapat dibantu, dan bukan dilimpahkan.

Strategi yang akan diambil ini tentunya sangat berpengaruh pada tahapan pengendalian kontrak yang akan berjalan ditahun 2021, karena beban dan tanggung jawab “PA/KPA yang bertindak sebagai PPK” sesuai amanat PMDN 77/2020 ini,  akan menjadi lebih besar.

Salah satu faktor yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses percepatan pembangunan (dengan merujuk kepada PMDN 77/ 2020) adalah dengan segera menyusun kriteria-kriteria seorang KPA dan PPTK untuk dapat segera di tetapkan oleh Kepala Daerah.

Untuk itu dalam forum rapat kali ini, semua peserta diharapkan dapat saling memberikan sumbang pemikiran yang berlandaskan teori-teori keilmuan dalam menyusun kriteria-kriteria KPA dan PPTK agar dapat segera ditetapkan dan kemudian segera melakukan penyesuaian agar proses pembangunan di Kabupaten Kutai Barat bisa dilanjutkan.

Penulis : Y.N. Parera

Editor : E.P Budi

Foto : Dio Louis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *