Penyerahan Surat Edaran Sosialisasi Penetapan dan Kaji Ulang RUP Pelaksanaan PBJP Tahun Anggaran 2018

 

 

Kepala BPBJ melayani konsultasi mengenai RUP

SENDAWAR– Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutai Barat kembali melaksanakan sosialisasi penetapan dan kaji ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kubar menyampaikan Surat Edaran No. 027/4367/PBJ.TU.P/XII/2017 tentang Sosialisasi Penetapan Dan Kaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Guna Persepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2018, surat edaran ini disampaikan  dalam rangka melaksanakan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, melaksanakan  Instruksi Presiden No 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Melaksanakan Instruksi Presiden No 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri No 356/4429/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah, serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi No B-2624/10-16/04/2017 Tentang Pencegahan dan Penyusunan Rencana Aksi Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Timur, serta Surat Edaran Bupati Kutai Barat No 027 /8576/PBJ-TU.P/XI/2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2018, telah dilaksanakan pantauan terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan oleh Pengguna Anggaran (PA).

Staf BPBJ menyerahkan Surat Edaran Sosialisasi RUP ke setiap perangkat-perangkat daerah kabupaten Kutai Barat

Berdasarkan Pantauan RUP tahun anggaran 2018 Kabupaten Kutai Barat, sejauh ini belum semua perangkat daerah yang telah mengumumkan RUP melalui aplikasi online SiRUP. Oleh karena itu, Surat Edaran tentang Sosialisasi Penetapan Dan Kaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Guna Persepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun 2018 yang ini diharapkan semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dapat mengumumkan RUP tahun anggaran 2018. Untuk mempermudah input data RUP pada aplikasi online SiRUP Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kubar menyertakan file pendukung dalam Surat Edaran tersebut yang dikemas dalam compact disc berisi majalah elektronik EPEN Edisi II, Formulir Identifikasi Kebutuhan dan Video Tutorial tentang RUP menggunakan Aplikasi Online SiRUP V.2. Sosialisasi dilaksanakan secara langsung dengan menyerahkan materi multimedia kepada pihak-pihak terkait, menggunakan metode “jemput bola” dalam media sosialisasi multimedia ini diharapkan pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan dapat secara proaktif menyelesaikan kewenangannya

 Staf BPBJ memastikan target Surat Edaran Sosialisasi RUP mencapai sasaran

dan mengumumkannya dalam SiRUP. Kegiatan sosialisasi penetapan dan kaji ulang RUP ini akan berlanjut setelah tahapan penyebaran materi sosialisasi telah terlaksana dan dilapirkan secara daring ini, kelanjutan aktifitas akan dilakukan dengan tahapan monitoring pada aplikask SiRUP, evaluasi terhadap dokumen, dan kaji ulang yang akan dilaksanakan secara bertahap dan sistematis demi mendorong pengadaan barang jasa pemerintah yang berkualitas memberi nilai tambah dan mensejahterakan Daerah.