PERLU DI INGAT TERUNTUK PARA PPK March 26, 2021April 24, 2021 Andry Noer “Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib menandatangani E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penanda tanganan kontrak berakhir” Apabila data E- Kontrak tidak dilengkapi maka PPk tidak dapat membuat paket baru -SPSE 4.4-