“Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib menandatangani E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penanda tanganan kontrak berakhir”

Apabila data E- Kontrak tidak dilengkapi maka PPk tidak dapat membuat paket baru

-SPSE 4.4-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *