Manajemen Risiko

Manfaat Manajemen Risiko Pengadaan Barang / Jasa

Secara alami dengan menggunakan panca indera yang dimiliki manusia sudah melakukan manajemen risiko, namun pada konteks dan cakupan lebih luas diluar dari diri manusia selaku individu, yaitu dalam bentuk organisasi dipandang perlu keberadaan pedoman manajemen risiko pengadaan barang / jasa pemerintah.

Pedoman ini bertujuan untuk membuat dan melindungi nilai organisasi pada aktifitas pengadaan barang/jasa, pedoman manajemen risiko pengadaan barang/jasa bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis cara mengelola risiko, menunjang pembuatan keputusan, mengatur dan mencapai sasaran, dan meningkatkan performa pada seluruh tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mengelola risiko pengadaan barang/jasa adalah proses berulang yang dilakukan secara terus menerus, walaupun berdasarkan definisi dari pengadaan barang/jasa adalah proses yang dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan, namun pengalaman antar satu pengadaan barang/jasa dengan pengadaan barang/jasa lain yang terjadi setelahnya.

Sehingga dalam mengelola risiko pengadaan barang/jasa dilaksanakan proses-proses yang dilakukan berulang, menunjang organisasi untuk menyusun strategi, menunjang pencapaian sasaran, dan menghasilkan keputusan yang berdasarkan informasi.

Unit organisasi perangkat daerah sebagaimana organisasi pada umumnya terlepas dari jenis, ukuran, tugas, dan fungsinya akan menghadapi faktor eksternal dan faktor internal, faktor tersebut adalah perwujudan ketidakpastian yang berpengaruh terhadap ketidakpastian sasaran organisasi dapat dicapai atau tidak dan ketidakpastian tersebut terdapat pada tingkatan aktifitas apapun, termasuk dalam proses pengadaan barang/jasa.

Mengelola risiko adalah bagian dari tata kelola dan kepemimpinan, dan merupakan hal mendasar untuk menunjukkan bagaimana organisasi dikelola pada tiap-tiap tingkatan aktifitas. Manajemen risiko memiliki peran dan kontribusi untuk meningkatkan sistem manajemen dan nilai tambah manfaat, yaitu :

  1. Mengurangi hal tak terduga yang kurang menyenangkan dalam proses pengadaan barang/jasa. Hal ini dapat diperoleh karena melalui penerapan manajemen risiko yang baik semua hal penting yang berdampak pada pencapaian tujuan & sasaran telah diidentifikasikan sebelumnya dan juga langkah mitigasi terhadap hal tersebut telah dirancang. Hal ini berlaku untuk peristiwa positif maupun yang negatif.
  2. Meningkatkan hubungan dengan para pemangku kepentingan dan pelaku pengadaan barang/jasa menjadi semakin baik. Hal ini diperoleh karena dalam menerapkan manajemen risiko pelaku pengadaan barang/jasa wajib untuk menemui dan mengenali para pemangku kepentingan dan harapannya. Melalui komunikasi timbal balik yang cukup intens maka dapat digalang kesamaan persepsi dan kesamaan kepentingan bersama, dengan demikian dapat diperoleh hubungan yang lebih baik.
  3. Meningkatkan reputasi dan lingkungan pengendalian pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, karena komunikasi yang baik antara pelaku pengadaan barang/jasa dan/atau para pemangku kepentingan, dan mereka mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mampu untuk menangani risiko-risiko yang dihadapi dengan baik. Akibatnya kepercayaan Pemerintah Pusat dan Daerah, legislatif, pelaku usaha, serta masyarakat juga meningkat.
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen, karena semua risiko yang dapat menghambat proses organisasi/program telah diidentifikasikan dengan baik, maka cara untuk mengatasi gangguan kelancaran proses organisasi/program telah diantisipasi sebelumnya, sehingga bila gangguan tersebut memang terjadi, maka organisasi/program telah siap untuk menanganinya dengan baik.
  5. Lebih memberikan jaminan yang wajar atas pencapaian tujuan dan sasaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, khususnya terkait pengadaan barang/jasa yang menunjang pencapaian tujuan dan sasaran tersebut, karena terselenggaranya manajemen yang lebih efektif dan efisien, terlaksananya pengadaan dengan mematuhi prinsip-prinsip pengadaan, hubungan dengan pemangku kepentingan yang semakin membaik, kemampuan menangani risiko yang juga meningkat, termasuk risiko kepatuhan dan hukum.

Pedoman manajemen risiko pengadaan barang/jasa saat ini tengah disusun dan secara konkrit akan diterapkan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, bentuk internalisasi melalui media elektronik, media cetak, dan reklame ini bertujuan untuk menginisiasi dan memunculkan kesadaran terhadap penting nya manajemen risiko pada pengadaan barang/jasa.

Gambar : Produk Internalisasi Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *