Konsultasi Pendampingan SiRUP V 2.3 Dinas Sosial Kabupaten Mahakam Ulu

 

Sendawar– Kolaborasi dan koordinasi antar Kabupaten Kota pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur perlu diperkuat dalam kerangka pikir Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini menjadi prinsip utama yang diimplementasikan saat UKPBJ Kabupaten Kutai Barat mendapat kunjungan dari Dinas Sosial Kabupaten Mahakam Ulu terkait pemutakhiran data RUP pada SiRUP versi 2.3.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kubar Leonard Yudiarto menyambut baik dan mengharapkan kerjasama yang baik sesuai kapasitas memperkuat pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya bila mengingat letak Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu yang saling berdampingan, sehingga hal yang baik bagi Kabupaten Kutai Barat secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada kebaikan Kabupaten Mahakam Ulu dan sebaliknya, hal yang baik bagi Kabupaten Mahakam Ulu secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada kebaikan Kabupaten Kutai Barat, karena sebagaimana telah dilakukan hingga saat ini pada dasarnya Kabupaten Kutai Barat dapat lebih cepat melakukan moderenisasi pengadaan barang/jasa karena belajar dengan Pemerintah Daerah lain, seperti UKPBJ Provinsi Kalimantan Timur, UKPBJ Kota Samarinda, dan UKPBJ Kota Balikpapan.

Kedatangan dua orang staf Dinas Sosial Kabupaten Mahakam Ulu terkait pendampingan input data Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa (RUP) kedalam aplikasi Sistem Informasi RUP (SiRUP) versi 2.3 di ruang ULP UKPBJ kubar (7/8). Menanggapi hal tersebut Kabag PBJ menindaklanjuti maksud dan tujuan melalui Kepala Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang menjadi pimpinan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kutai Barat Budi Eka Prasetya di ruang bidding Room LPSE Kubar tentang fitur terbaru dan hal-hal yang perlu diperhatikan pada SiRUP versi 2.3 .

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka aplikasi SiRUP oleh LKPP telah diperbaharui ke versi 2.3 dan memberikan banyak perubahan alur kerja. Pada saat ini LKPP melalui informasi pada portal SiRUP LKPP mengharapkan agar PPK melakukan verifikasi data sesuai yang tercantum pada pengumuman informasi yang ada, dan menanggapi hal tersebut UKPBJ Kutai Barat telah menyampaikan informasi tersebut juga keseluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana di telah disosialisasikan oleh LKPP.

Secara Umum pada versi terbaru ini peran admin RUP sebagai delegasi kegiatan di gantikan oleh PPK yang kemudian melakukan input data RUP dengan cara login melalui akun SPSE dilanjutkan ke menu SIRUP pada aplikasi eprocrument lainnya selanjutnya melakukan finalisasi draft dan akhirnya Eksekusi terakhir dilakukan oleh PA/KPA melalui login langsung pada portal SIRUP LKPP bertugas mengumumkan dari setiap paket RUP yang telah diisi oleh PPK.

Kerangka Acuan Kerja atau yang biasa di sebut KAK merupakan salah satu hal yang memiliki peran penting dalam input RUP oleh PPK pada SiRUP karena diantaranya berkaitan tentang waktu pemilihan penyedia, waktu pelaksanaan dan waktu kebutuhan barang/jasa serta metode pemilihan penyedia yang telah disesuaikan dengan Perpres 16 tahun 2018.

Demi kelancaran proses pembangunan yang mensejahterakan masyarakat, UKPBJ Kabupaten Kutai Barat terus meningkatkan berbagai jenis pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah khususnya bagi setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat maupun unsur Pemerintah lainnya, khususnya terkait pelaksanaan tugas dalam aktifitas penunjang sebagaimana yang telah dilaksanakan ini dengan tidak di pungut biaya apapun sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Barat No.11 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Daerah. (PBJ_27)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *