Sendawar, 13 November 2019

Kepada
Yth.    Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
di –
T e m p a t

 

 

 

 

SURAT  EDARAN

Nomor : 339/4755/PBJ-TU.P/XI/2019

TENTANG

LAYANAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA DAN STRATEGI PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT

Dalam rangka melaksanakan salah satu aspek kebijakan yang diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018), yaitu “meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa” dan memberdayakan peran strategis Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Kutai Barat yang berdasarkan pada Pasal 75 ayat (2) Perpres 16/2018 guna mewujudkan Instruksi Bupati Kutai Barat nomor 027/3323/PBJ-TU.P/IX/2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tanggal 2 September 2019 dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, maka melalui Surat Edaran ini disampaikan bahwa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa membuka Layanan Pendampingan Penyusunan Rencana dan Strategi Pengadaan barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (LPRS).

Lingkup layanan yang diberikan dalam pelayanan tersebut berdasarkan kebijakan dan pertimbangan kemampuan teknis pimpinan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :

  1. Paparan Materi penyusunan dan penelaahan lingkungan pengadaan barang/jasa berdasarkan matriks Kraljic Matrix;
  2. Pendampingan teknis penyusunan strategi pengadaan berdasarkan waktu titik kritis berdasarkan tahapan-tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
  3. Pendampingan teknis penyusunan rencana persiapan, pelaksanaan, dan mitigasi risiko kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pelaksanaan layanan tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dari Perangkat Daerah, dilakukan dalam skema kerjasama secara berbagi beban anggaran (cost sharing) dimana kehadiran narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tidak dipungut biaya, sedangkan biaya akomodasi dan operasional selama pelaksanaan kegiatan di Perangkat Daerah menjadi tanggungan dari Perangkat Daerah masing-masing, pelaksanaan kerjasama ini bersifat menyesuaikan kebutuhan dari karakteristik dan kapasitas Perangkat Daerah yang bersangkutan sehingga dalam pemanfaatan LPRS ini diharapkan dapat dilakukan koordinasi terlebih dahulu untuk dilakukan penilaian kematangan pengadaan barang/jasa atas Perangkat Daerah yang saudara pimpin, oleh karena itu untuk informasi lebih lanjut terkait kerjasama dalam LPRS ini maka dapat menghubungi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Leonard Yudiarto, Hp. 0813 4636 8071. Demikian edaran ini disampaikan untuk dapat dipedomani, dilaksanakan, dan menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada urusan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sekretaris Daerah,

 

 ttd dan cap stempel

 

Drs. Yacob Tullur, M.M

           Pembina Utama Madya

         NIP. 19600505 198504 1 005

Dokumen Resmi dapat diunduh di : LPRS-2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *