“Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib menandatangani E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penanda tanganan kontrak berakhir”
Apabila data E – Kontrak tidak dilengkapi maka PPK tidak dapat membuat paket baru
– SPSE 4.4 –
“Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib menandatangani E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penanda tanganan kontrak berakhir”
Apabila data E – Kontrak tidak dilengkapi maka PPK tidak dapat membuat paket baru
– SPSE 4.4 –