“Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib menandatangani E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penanda tanganan kontrak berakhir”

Apabila data E – Kontrak tidak dilengkapi maka PPK tidak dapat membuat paket baru

– SPSE  4.4 –

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *