Kegiatan Peluncuran Program Sistering

Balikpapan, 29 Agustus 2018

Berdasarkan Surat Walikota Balikpapan Nomor 005/1456/PBJ tanggal 16 Agustus 2018, UKPBJ Kota Balikpapan yang telah ditetapkan menjadi pusat keunggulan pengadaan ini oleh LKPP didorong untuk menyebarkan konsep moderenisasi pengadaan ke UKPBJ Pemerintah Daerah lainnya, dalam hal ini salah satu yang berminat untuk menghadiri adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2018 ini dibuka oleh Walikota Balikpapan Bapak Rizal Effendi, pada kesempatan ini Bapak Rizal Effendi menyampaikan bahwa moderenisasi pengadaan barang/jasa pemerintah adalah hal yang menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih saat ini dan menawarkan peluang kerjasama antar Pemerintah Daerah untuk “menularkan” tata kelola yang baik sebagaimana telah diarahkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Acara yang dihadiri oleh Unit Kerja Bagian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, yaitu sebanyak 7 (tujuh) UKPBJ wilayah Kalimantan Timur dan 4 (empat) wilayah Kalimantan Utara ini turut dihadiri oleh Bpk. Dandung selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan menghadirkan narasumber utama Direktur Pengembangan Profesi LKPP yaitu Bpk. Ir. Tatang Rustandar Wiraatmadja, M.T. Dalam kegiatan ini terbagi menjadi 2 (dua) sesi, yaitu penyampaian pergeseran paradigma UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah dari wujud sebelumnya yang disebut sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan paparan Bpk. Ir. Tatang dimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa didorong untuk menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa, sehingga tidak hanya berfokus pada titik berat pemilihan penyedia pada kegiatan lelang/tender dan seleksi saja, namun berfokus pada proses end to end dari keseluruhan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimulai pada tahap perencanaan, analisis belanja (spending analysis), hingga Proses administrasi penerimaan hasil pekerjaan.

Pergeseran paradigma ini menjadikan perluasan fungsi, sehingga perubahan ULP menjadi UKPBJ bukan hanya sekedar mengganti “label” sebutannya saja, namun juga mendorong profesionalitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam bentuk konkrit nya adalah penguasaan terhadap kompetensi-kompetensi. Peraturan pengadaan saat ini tidak mengatur secara detil teknis pelaksanaan, pelaksanaan pada era Perpres 16/2018 diserahkan kepada pelaksanaan penguasaan kompetensi. Sebagai contoh, metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelumnya yang diatur secara regulasi dalam Perpres 54/2010 membuat penerapan pada pelaksanaan menjadi kaku, dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang, ketika terdapat jenis barang/jasa yang dibutuhkan oleh Pemerintah dan perhitungan HPS nya tidak dapat dilakukan dengan menggunakan regulasi maka akan menjadi pelanggaran regulasi, oleh karena itu pada Perpres 16/2018 penyusunan HPS diatur dalam Unit Kompetensi sehingga perhitungannya berdasarkan kompetensi, keilmuan, dan teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, oleh karena itu penekanan pada Perpres 16/2018 menekankan kepada pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengadaan barang/jasa.

e-Marketplace sebagai satu-satunya pasar elektronik pemerintah tengah dikembangkan oleh LKPP, sehingga katalog elektronik dikembangkan menjadi 3 (tiga), yaitu Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh LKPP, Katalog Elektronik Sektoral yang dikembangkan oleh Kementerian/Lembaga salah satunya peralatan medis dan obat-obatan yang merupakan contoh katalog elektronik sektoral oleh Kementerian Kesehatan, dan Katalog Lokal yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah yang berisikan kebutuhan Daerah dan diharapkan dapat mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah setempat, hal ini membuat semakin meningkatnya urgensi UKPBJ sebagai mitra LKPP dan semakin membuat UKPBJ memiliki peran strategis atas terlaksananya perluasan fungsinya.

Perluasan Peran penting dan strategis UKPBJ ini dimulai dalam tahap Perencanaan sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 Pasal 18 dan ayat (3) yang menyatakan bahwa perencanaan pengadaan dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan rencana kerja anggaran (RKA), terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2014, saat ini sedang dilakukan harmonisasi penyusunan Permendagri pengganti tentang UKPBJ yang mengatur perluasan fungsi UKPBJ ini, namun pada dasarnya UKPBJ Pemerintah Daerah dapat melaksanakan perluasan fungsi ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Perpres 16/2018.

Secara konkrit Bpk. Tatang yang dulu pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bandung ini memberikan penjelasan bagaimana peran UKPBJ dalam TAPD adalah sebagai pelengkap unsur yang sudah ada sebelumnya, jika pada TAPD unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengasistensi kesesuaian peruntukan anggaran dengan rencana strategis dan rencana kerja, Badan Keuangan melakukan asistensi untuk memastikan kepastian anggaran beserta pagu dan peruntukan klasifikasi kode rekening, dan Bagian Pembangunan mengasistensi perencanaan anggaran untuk tidak melampaui batas standarisasi yang ditetapkan, maka peran UKPBJ pada TAPD adalah untuk memastikan Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilakukan telah memiliki kesesuaian terhadap Peraturan Pengadaaan yang berlaku, sehingga risiko atas kesalahan pemaketan ataupun metode pelaksanaan (melalui penyedia atau swakelola) sudah tepat, dan mengantisipasi kesalahan lainnya sejak dini sehingga kesalahan mulai dari permasalahan sepele seperti harus menggeser anggaran pada anggaran perubahan dikarenakan kesalahan pemaketan tidak terjadi, hingga permasalahan yang bersifat teknis terkait kecukupan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat teratasi.

Pada kesempatan ini Bapak Arif Dwiyanto Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Balikpapan memaparkan capaian UKPBJ Kota Balikpapan sebagai salah satu UKPBJ yang berhasil dan dinyatakan sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa oleh LKPP, pada prinsipnya UKPBJ Kota Balikpapan sudah bergeser dari peran nya sebagai organisasi yang beroperasional untuk memenuhi aturan (compliance) menjadi organisasi yang sudah berorientasi kepada kebutuhan pelanggan (customer oriented). UKPBJ Kota Balikpapan sebelum berkembang menjadi Pusat Keunggulan juga serupa dengan daerah lainnya yang sebelumnya ULP berbentuk kepanitiaan, dalam proses pembinaan terdapat 22 indikator Pusat Keunggulan dan 16 Sub-Variabel tingkat kematangan UKPBJ yang telah dicapai diatas dari Level 3 oleh UKPBJ Kota Balikpapan, tentu saja Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Balikpapan mengharapkan dengan pelaksanaan program sistering ini diharapkan UKPBJ lainnya dapat mencapai lebih cepat, apabila Pemerintah Kota Balikpapan dulunya memerlukan waktu 4 tahun, Insya Allah UKPBJ Sistering dapat mencapai dalam waktu 2 bulan, tukasnya.

Salah satu indikator yang membuat penilaian semakin tinggi oleh mentor Pemerintah Kota Balikpapan adalah penginputan RUP yang diatas 90% dan dilaksanakan sebelum tahun anggaran hingga triwulan I tahun anggaran, hal ini juga akan mempermudah pelaksanaan pemilihan penyedia mendahului tahun anggaran, sehingga proses penandatanganan kontrak dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Hal ini diapresiasi positif oleh Bpk Tatang, bahwa prinsip kerja fokus pada pelanggan inilah yang diharapkan hadir pada setiap UKPBJ, berbeda dengan dahulu ULP menunggu secara pasif, saat ini UKPBJ bertindak proaktif pada seluruh aspek proses pengadaan, apabila terdapat kendala, maka UKPBJ turun membantu, tukasnya.

Setelah ISHOMA, turut hadir Bpk. Zulkifli selaku Kepala Bagian Perkotaan dalam penjelasan skema kerjasama antar Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Nota Kesepahaman dapat langsung melaksanakan addendum cakupan kerjasama, dan tinggal melanjutkan pada Perjanjian Kerja Sama. Adapun untuk perjanjian kerjasama pada Pemerintah Daerah yang belum memiliki Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Balikpapan, selanjutnya akan dilakukan penawaran yang akan diinisiasi penawarannya oleh Pemerintah Kota Balikpapan kepada masing-masing Pemerintah Daerah yang hadir.

Paparan selanjutnya adalah oleh Ibu Irma Kepala Sub-Bagian pada UKPBJ Kota Balikpapan dimana dalam kerjasamatahap awal dilakukan penguatan utama pada 6 dari 22 indikator awal yang perlu diperkuat, selanjutnya 16 indikator tersisa secara natural akan berkembang sebagai impilkasi dari 6 indikator dasar tersebut. Adapun dalam proses transfer knowledge ini diharapkan dapat mempercepat penciptaan pusat keunggulan pengadaan barang/jasa di masing-masing daerah. Kembali dari alur penjadwalan bu Irma menjelaskan bahwa proses pelaksanaan sistering ini tercepat dapat segera dilaksanakan pada tahun ini setelah proses administrasi diselesaikan sebelum bulan Oktober ini, selebihnya akan dilaksanakan mulai bulan Oktober tahun berikutnya.

Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Bapak Dandung selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi UKPBJ se-Kalimantan Timur akan dilaksanakan antara bulan September hingga Oktober tahun ini dan pada tahun berikutnya akan dilaksanakan secara rutin sehingga diharapkan kolaborasi menuju UKPBJ sebagai pusat keunggulan dapat semakin cepat dilaksanakan pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur. Menjelang penutupan dari acara ini kembali Bapak Tatang menyampaikan agar secara paralel indikator UKPBJ yang hadir pada pertemuan ini dapat mengisi sub-variabel tingkat kematangan dalam Sistem Informasi ULP dan indikator pusat keunggulan dalam SiCOE, khusus untuk akses terbatas SiCOE, maka Pemerintah Daerah yang membutuhkan pendaftaran akun COE dapat menyampaikan permohonan dan surat keputusan penanggung-jawab SiCOE kepada LKPP melalui Pemerintah Kota Balikpapan. Acara selanjutnya ditutup dan peserta yang hadir meninggalkan Ruang Rapat I. (30/08,cgm)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *