Kode Etik dan Larangan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( Berdasarkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa )

Kode Etik pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Setiap pejabat administrasi, pejabat pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa harus taat pada Kode Etik yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  4. Menerima dan   bertanggung   jawab   atas   segala   keputusan   yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang  terkait,  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
  6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaanbarang/jasa;
  9. Cermat;
  10. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Patuh kepada perintah atasan yang sah dan wajar;
  12. Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
  13. Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki;
  14. Tidak menyimpang dari prosedur;
Larangan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Setiap pejabat administrasi, pejabat pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugas terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah dilarang:

  1. Meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari penyedia barang/jasa,kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa;
  2. Memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;
  3. Menggunakan fasilitas/sarana kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok dan/atau pihak lain;
  4. Melakukan negosiasi,  pertemuan  dan/atau  pembicaraan  dengan penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa diluar kantor baik dalam jam kerja maupun di luar jam kerja;
  5. Melaksanakan proses   pemilihan   penyedia   barang/jasa   yang diskriminatif/pilih kasih;
  6. Melakukan pertemuan dengan penyedia barang/jasa yang sedang mengikuti proses E-Tendering, lelang, dan/atau seleksi;
  7. Mengadakan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
  8. Mengucapkan perkataan yang tidak etis dan bersifat melecehkan kepadapenyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa atau masyarakat.