bagianpbj.kutaibaratkab.gov.id Rapat koordinasi UKPBJ kubar akan dilaksanakan secara Daring (tatap muka) dan secara online yang direncakan akan dibuka secara resmi oleh Bupati Kutai Barat FX. Yapan SH pada hari senin nanti (15/3) di Balai Agung Tulur Aji Jejangkat. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh PA/KPA dari setiap organisasi perangkat daerah yang terseleksi.

Rapat Koordinasi yang akan di laksanakan selama dua hari nanti menghadirkan narasumber yang berasal dari UKPBJ kubar yang akan menyampaikan sosialisasi tentang Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana  terdapat beberapa penambahan dan penghapusan sehingga secara umum tidak semua mengalami perubahan. Oleh karena itu UKPBJ kubar melakukan Konsolidasi terhadap dua Peraturan Presiden ini sehingga diharapkan memudahkan pelaku pengadaan khususnya di lingkup pemkab kubar untuk memahami perubahan perubahan tersebut.

Terkait diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) maka berpengaruh pada sebagian kebijakan pemerintah yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Presiden no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam kondisi pandemi yang kita rasakan saat ini negara kita sedang berusaha melakukan pemulihan ekonomi salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pelaku UKM untuk turut berpartisipasi dalam belanja pemerintah dengan batasan-batasan yang telah di tentukan oleh pemerintah seperti yang tertuang dalam Perpres no 12 tahun 2021 yaitu memberdayakan peran UKM dan Koperasi di daerah.

Dalam rapat koordinasi tingkat kabupaten tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Barat akan berupaya untuk mengajak seluruh perangkat daerah dalam lingkup Kabupaten Kutai Barat untuk mengambil sikap dan langkah strategis, dalam rangka menyikapi salah satu bunyi klausul dalam PerPres 12/21 yang berfokus pada pemberdayaan UKM dan Koperasi dengan mengalokasi anggaran sebesar 40% dari APBD.

Selain daripada itu beberapa hal lain yang juga tidak kalah pentingnya yang akan dibahas dalam Rakor PBJ tersebut antara lain adalah evaluasi hasil input RUP, pengenalan SPSE versi 4.4 (update Januari 2021) dimana akan diberikan informasi mengenai penambahan dan pemutakhiran fitur-fitur baru, pembahasan keterkaitan PMDN 77/ 2020 terhadap PerPres 12/ 2021 dan kemudian akan membahas mengenai mitigasi risiko sebagai bagian dari pengendalian kontrak serta teknis implementasi dan pelaksanaan UKM Go Digital sebagai langkah awal menuju UKM Kutai Barat yang unggul.

Peran serta aktif para pelaku pengadaan sangat diharapkan dalam Rapat Koordinasi nanti bukan hanya PA/KPA tapi peran serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan juga dibutuhkan dalam membantu PA/KPA dalam melakukan pelaksanaan pengadaan.

Catatan :

  1. Mohon agar hadir tepat waktu, peserta luring dilayani sesuai urutan kedatangan (first come first serve) dalam hal kuota Peserta luring (tatap muka) di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat Terpenuhi maka Peserta dapat mengikuti secara Daring (online) dan tidak dilayani sebagai upaya Protokol Kesehatan.
  2. Untuk Mengakses secara Daring melalui aplikasi Zoom pada jadwal ditentukan dapat mengakses melalui : https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/portfolio/rapat-koordinasi-ukpbj-kab-kutai-barat/
  3. Hari 1 : https://zoom.us/j/96341237250?pwd=aGVrb3ZZbjJKUy9VaS9ZemFiTm85UT09
  4. Hari 2 : https://zoom.us/j/94790567909?pwd=Wnh1ak00bmdsemZsWUZqTzhEWlIrZz09

Penulis : YNP

Editor : Budi EP

Ilusstrator : TJS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *