Pada tanggal 19 Juli 2019 di ruang Diklat Lantai III Sekretariat Daerah Kab. Kutai Barat dilaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan tender/seleksi pada LPSE Kab. Kutai Barat dipimpin oleh Bupati Kutai Barat FX. Yapan, S.H. Turut hadir bersama pimpinan rapat Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III, dan bertugas sebagai moderator Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah. Anggota rapat adalah Inspektur dan seluruh Kepala Dinas/Kepala Badan dan seluruh Pejabat struktural  dari masing-masing unit kerja.

Dalam rapat evaluasi ini pimpinan rapat mengevaluasi kinerja dari proses tender/seleksi dan strategi kedepan agar hal-hal yang tengah dievaluasi tidak terjadi lagi, seperti :

  1. PA/KPA/PPK beserta seluruh organisasi pelaku pengadaan masing-masing unit kerja harus melakukan setting parameter awal pengadaan barang/jasa agar strategi pengadaan dapat terlaksana dengan baik, diharapkan terdapat unsur pengendali terpadu yaitu Sub-Bagian Program/Sub-Bagian Program Keuangan/Unit Kerja sejenis yang mengendalikan dan menyelaraskan kinerja agar dapat mendorong penyelesaian tender/seleksi sehingga pekerjaan utama berdurasi panjang dapat segera terlaksana prosesnya dan bahkan proses pemilihan penyedia mendahului tahun anggaran.
  2. Mencermati proses yang akan menjadi batasan pada tahun pelaksanaan, seperti antisipasi peraturan perundangan yang saat ini masih dalam bentuk rancangan, sehingga dalam pelaksanaannya kedepan saat diundangkan tidak menjadi pertentangan yang menghambat pelaksanaan.
  3. Perangkat Daerah dengan volume beban kerja pengadaan barang/jasa tinggi agar dapat lebih intens dan rapat koordinasi dilaksanakan dalam frekuensi mingguan agar segala kendala dapat termitigasi dan hasil pekerjaan dapat terjaga kualitasnya karena masih memiliki waktu pelaksanaan yang cukup.
  4. Bekerja tertib administrasi dan memperhatikan aspek hukum sehingga dokumen-dokumen tersebut terkelola dengan baik dan ketika terdapat kendala secara administratif, perdata, maupun pidana maka masalah dapat termitigasi dengan baik.
  5. Mendorong paket pekerjaan dengan waktu pelaksanaan yang masih rasional agar dapat diteruskan, dan kedepannya memastikan pekerjaan jasa konsultansi bersifat perencanaan konstruksi dilaksanakan dapat mendahului tahun anggaran sehingga pada tahun berjalan Perangkat Daerah teknis dapat berfokus pada pekerjaan pengawasan dan pekerjaan konstruksi fisik.
  6. Membahas tentang pola percepatan, antisipasi kegagalan kelangsungan layanan penunjang, dan diskresi yang dapat dilakukan apabila sistem penunjang mengalami kegagalan kelangsungan layanan.
  7. Membahas tentang kesehatan pola penyerapan anggaran agar distribusinya tidak lagi menumpuk pada triwulan akhir tahun berjalan dalam bentuk rapat strategis yang dilengkapi dengan berita acara sebagai upaya tertib administrasi.
  8. Menyepakati bahwa dalam masa pelaksanaan APBD Perubahan tidak ada pekerjaan fisik, yang ada adalah pekerjaan perencanaan konstruksi.
  9. Mengurangi gesekan ego sektoral dan lakukan intensifikasi kolaborasi yang tersinkron dengan diketahui oleh para pimpinan dan dalam pelaksanaannya diharapkan pelaku pengadaan barang/jasa senantiasa aktif alih-alih memutuskan pasif dan berdiam diri tanpa arahan karena menghadapi kendala teknis.

Dokumentasi :