bagianpbj.kutaibaratkab.go.id UKPBJ Kutai Barat melakukan koordinasi kegiatan fasilitasi Monitoring Evaluasi (monev), Penilaian Kinerja dan Penyelesaian Pekerjaan (debriefing) secara daring bersama PA/KPA/PPTK dari 10 Paket Pengadaan APBD 2021 pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan (15/9). Dari 3 OPD yang diundang oleh tim UKPBJ Kubar hanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang berhalangan untuk hadir dalam rapat koordinasi ini. Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Sekretaris Daerah Kutai Barat Nomor  : 005/2924/PBJ-TU.P/IX/2021 kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Internal Fasilitasi Evaluasi Kontrak serta debriefing ditujukan bagi PA, KPA, dan PPTK dari 10 Kegiatan yang terlampir dalam Undangan tersebut. Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan kegiatan tahap pertama tim UKPBJ Kubar bersama dengan PA/KPA dan PPTK membahas pembekalan internal untuk menuju tahap selanjutnya yaitu penilaian kinerja penyedia.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kubar Leonard Yudiarto, SE membuka secara resmi kegiatan ini, “Sehubungan akan Perpres No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan melaksanakan Peraturan LKPP No 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha maka kegiatan ini dilakukan untuk membentuk ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang memadai untuk dapat menunjang perbaikan dan mengisi pembangunan berkelanjutan demi Kabupaten Kutai Barat yang lebih baik”. Dalam pembahasan bersama PA/KPA/PPTK, Kabag PBJ Setdakab Kubar mengharapkan UKPBJ Kubar yang melakukan mediasi penilaian kinerja penyedia ini  mendapatkan umpan balik dari perangkat daerah yang nantinya dapat disusun sebagai data base penyedia dalam rangka peningkatan maturitas UKPBJ. “Sesuai dengan reformasi birokrasi dalam Budaya Kerja dimana kita selaku ASN bekerja karena ada manfaat, semua kegiatan seharusnya di lakukan monitoring yang merupakan bagian dari mitigasi risiko pengendalian kontrak. Di perlukan prosedur pengendalian kontrak yang bermanfaat saat audit dari pihak yang berwenang, dengan kertas kerja yang dibantu oleh UKPBJ ini dapat membantu OPD memiliki dasar penilaian kinerja penyedia sehigga perangkat daerah memiliki dokumentasi penilaian penyedia”, tambah Leonard.
Kasubbag Perencanaan Pembinaan Christian Gamas, ST,.MM selaku moderator mengawali dengan menyampaikan paparan technical meeting UKPBJ dan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan penyamaan persepsi dan penyusunan undangan pada tahap II, penilaian kinerja dan pengendalian kontrak, monitoring evaluasi saat pelaksanaan kontrak dan debriefing Penyedia saat kontrak selesai. Penilaian kinerja penyedia merupakan aktivitas dan proses untuk mngukur kinerja penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikastor yang telah di tetapkan. Dalam hal ini yang melakukan penilaian kinerja penyedia pada Pemda adalah Pejabat Penanda tanganan Kontrak yaitu PA/KPA yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasi; atas barang/jasa yang dihasilkan oleh penyedia. Prinsip dalam penilaian kinerja penyedia adalah sederhana, mudah dan aplikatif; transparan, objektif, proporsional; professional dan berintegritas. Aspek yang dinilai meliputi kualitas dan kuantitas, biaya, waktu dan layanan. “Tujuan dari Monev ini yang akan dilakukan nanti salah satunya adalah untuk melakukan pengendalian kontrak dan terkait permasalahan yang terjadi antara pejabat penandatanganan kontrak dengan penyedia, UKPBJ hanya dapat memberikan bantuan berupa mediasi,”ungkap Christian yang bertugas juga sebagai Fasilitator LKPP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Silvanus Ngampun menyambut baik koordinasi yang dilakukan dan memberikan apresiasi terhadap UKPBJ kutai barat khususnya dalam membantu PA dalam pengendalian kontrak. ”Kami tertarik dan perlu meningkatkan penilaian kinerja yang melakukan banting harga (penawaran mendekati 80 % dari nilai HPS)”, tegas Ngampun saat diskusi bersama tim UKPBJ Kubar.


Yakobus Yamon
 selaku KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menambahkan “Dengan adanya kertas kerja ini dapat membantu pejabat penandatanganan kontrak melakukan pengendalian kontrak, dan untuk tahap selanjutnya agar Direktur, Direktur Cabang dan penanggung jawab lapangan khususnya penyedia pekerjaan konstruksi dapat hadir”.

Menanggapi permasalahan teknis komunikasi secara daring dari peserta rapat koordinasi ini Kepala Dinas Kesehatan Dr. Ritawati Sinaga menyampaikan “tatap muka bisa di pertimbangkan selain protocol kesehatan yang sering dilakukan menggunakan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan, hal lainnya yaitu dengan memperhatikan ventilasi ruangan yang digunakan, durasi waktu pertemuan, dan jarak antar peserta”.
Dalam hal melakukan penilaian kinerja penyedia, PA/KPA sebagai Pejabat Penandatanganan Kontrak dapat dibantu oleh PPTK, pengelola pengadaan barang/jasa, tenaga ahli, dan/atau pihak lain yang berkompeten. Dengan dilaksanakan kegiatan ini nanti diharapkan dapat tercapainya maturitas UKPBJ khususnya pada indicator manajemen penyedia.

Penulis : YN Parera

Editor : Budi Eka Prasetya

Foto : YN Parera

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *