PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pemilihan Penyedia Melalui E-Tendering
Kabupaten Kutai Barat

 

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-Tendering;
  5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tentang Perubahan Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tantang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kerja Daerah;
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
  9. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  10. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Kutai Barat.

Penjelasan Singkat :

Standar Operasional Prosedur ini Mengatur Tentang Prosedur dan Langkah-Langkah Proses Pengajuan Dokumen Rencana Umum Pengadaan dan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan Ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Tujuan :

Standar Operasional Prosedur ini Bertujuan Sebagai Standar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bagi ULP, PA/KPA/PPK Dalam Mengajukan Dokumen Rencana Umum Pengadaan dan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan Ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Peringatan :

  1. Pelaksanaan Bertanggung Jawab Atas Pelaksanan Aktivitas yang telah Dilakukan dan Ditetapkan;
  2. Segala Bentuk Penyimpangan Atas Mutu Baku Terkait Perlengkapan, Waktu Maupun Output Dikatogorikan Sebagai Bentuk Kegagalan yang Harus Dipertanggungjawabkan Oleh Pelaksana;
  3. Jika Prosedur Tidak Dilakasanakan, Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dapat Dilaksanakan;
  4. Diperlukan Koordinasi Dengan Seluruh Stage Horder yang Terkait;
  5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Memerlukan Perencanaan Waktu Tahapan Yang tepat;
  6. Jika Dokumen Rencana Umum Pengadaan dan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan Tidak/Terlambat Diterima Oleh ULP Maka Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dapat Dilaksanakan Sesuai Dengan Waktu Yang Ditetapkan Dalam SOP;
  7. SOP ini Disusun Dengan Kondisi Semua Pejabat Terkait Berada Di Tempat dan Siap Melaksanakan Pekerjaan.

Keterkaitan :

  1. Pelaksanaan Bertanggung Jawab Atas Pelaksanan Aktivitas yang telah Dilakukan dan Ditetapkan;
  2. Segala Bentuk Penyimpangan Atas Mutu Baku Terkait Perlengkapan, Waktu Maupun Output Dikatogorikan Sebagai Bentuk Kegagalan yang Harus Dipertanggungjawabkan Oleh Pelaksana;
  3. Jika Prosedur Tidak Dilakasanakan, Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dapat Dilaksanakan;
  4. Diperlukan Koordinasi Dengan Seluruh Stage Horder yang Terkait;
  5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Memerlukan Perencanaan Waktu Tahapan Yang tepat;
  6. Jika Dokumen Rencana Umum Pengadaan dan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan Tidak/Terlambat Diterima Oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Maka Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dapat Dilaksanakan Sesuai Dengan Waktu Yang Ditetapkan Dalam SOP;
  7. SOP ini Disusun Dengan Kondisi Semua Pejabat Terkait Berada Di Tempat dan Siap Melaksanakan Pekerjaan.

Kualifikasi Pelaksanaan :

  1. Kepala ULP Memiliki Pendidikan Minimal S1;
  2. Anggota Pokja ULP Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Memahami struktur Organisasi ULP;
  4. Memahami Konsep Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Memahami Proses dan Aturan yang Mendasari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Memahami Konsep Dasar Operasi Komputer;
  7. Memahami Sistem Kerja Jaringan/Internet.

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Personal Komputer/Laptop;
  2. Internet;
  3. Alat Komukasi;
  4. Buku Kerja;
  5. Nota Dinas/Lembar Disposisi;
  6. Dokumen Rencana Umum Pengadaan;
  7. Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan;
  8. LCD Proyektor.
  9. Prototip Aplikasi Manajemen UKPBJ (MANDAU)

Pencatatan/Pendataan :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekterariat Daerah;
  2. Unit Layanan Pengadaan (ULP);
  3. PA/KPA/PPK pada Organisasi Pelaksana Teknis (OPD)/ Unit Kerja Terkait.

Definisi :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Adalah Organisasi Perangkat Daerah Unit Kerja Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat;
  2. Kepala ULP Adalah Pejabat yang Memimpin ULP, Dijabat Oleh SubBagian Evaluasi & Penyelesaian Sanggah Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat;
  3. Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah Unit Pelaksana Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah yang Merupakan Bagian Dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kutai Barat yang Berada Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat;
  4. Pokja ULP yang Melaksanakan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Unit Penunjang Teknologi Informasi yang Dibentuk Untuk Menyelenggarakan Sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
  6. PA atau Pengguna Anggaran Adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang Disamakan Pada Institusi Lain Penguna APBN/APBD;
  7. KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran Adalah Pejabat yang Ditetapkan Oleh PA Untuk Menggunakan APBN atau Ditetapkan Oleh Kepala Daerah Untuk Menggunakan APBD;
  8. PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen Adalah Pejabat yang Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  9. Penyedia Barang/Jasa Adalah Badan Usaha atau Orang Perseorangan yang Menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Download SOP :
(SOP) Pelayanan Pemilihan Penyedia Melalui E-Tendering Kabupaten Kutai Barat