PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan  Keluhan Pelatihan Dan/Atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang dan Jasa
Kabupaten Kutai Barat

 

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
  4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  6. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  9. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Penjelasan Singkat :

Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan Langkah-Langkah proses penanganan keluhan pelatihan dan/atau ujian pengembangan SDM pada rumpun Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Tujuan :

Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam penanganan keluhan pelatihan dan/atau ujian pengembangan SDM pada rumpun Pengadaan Barang dan Jasa  Pemerintah.

Peringatan :

  1. Pelaksanaan bertanggung jawab atas pelaksanan aktivitas yang telah dilakukan dan ditetapkan;
  2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun Output dikatogorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana;
  3. Jika prosedur tidak dilakasanakan, pelayanan pengadaan barang/jasa Pemerintah tidak dapat dilaksanakan;
  4. Diperlukan koordinasi dengan seluruh stake horder yang Terkait;

Keterkaitan :

  1. SOP Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Dan/Atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. SOP Perencanaan Persiapan Kegiatan Pelatihan Dan/Atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. SOP Penanganan  Keluhan Pelatihan Dan/Atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang dan Jasa.

Kualifikasi Pelaksanaan :

  1. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Memiliki Pendidikan Minimal S1;
  2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan Memiliki Pendidikan Minimal S1;
  3. Kepala Sub Bagian Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Minimal Pendidikan S1;
  4. Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah Pendidikan Minimal S1;
  5. Memahami Konsep Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  6. Memahami Konsep Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  7. Memahami Proses dan Aturan Yang Mendasari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Personal Komputer/Laptop;
  2. Internet;
  3. Alat Komukasi;
  4. Buku Kerja;
  5. kuisioner Pelatihan;
  6. Usulan Pelatihan (Hasil Analisa Kebutuhan Pelatihan)
  7. Riwayat Pelatihan

Pencatatan/Pendataan :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. PA/KPA pada Organisasi Pelaksana Teknis (OPD)/ Unit Kerja Terkait.
  3. Pihak Narasumber/Penyedia/Organisasi Profesi Pengembangan Barang dan Jasa.

Definisi :

  1. Kompetensi Adalah Kewenangan (kekuasaan) Untuk Menentukan (memutuskan sesuatu);
  2. Pelatihan Adalah Belajar Membiasakn Diri Agar Mampu (dapat) Melakukan Sesuatu atau Berbuat Agar Menjadi Bisa;
  3. Sertifikat Pelatihan Adalah Tanda Atau Surat Keterangan (pernyataan) Tertulis Atau Tercetak Dari Orang Yang Berwenang Yang Dapat Digunakan Sebagai Bukti Pemilikan atau Suatu Kejadian;

Download SOP :
(SOP) Penanganan  Keluhan Pelatihan Dan/Atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Barat