PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengangkatan Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah (PD)
Kabupaten Kutai Barat

 

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah dan perubahannya;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering;
  5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kerja Daerah;
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,maka perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  9. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa daerah
  10. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 tahun 2017 Tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  11. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok,Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktrural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwaklian Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Penjelasan Singkat :

Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan Langkah-Langkah proses Pengangkatan Pejabat Pengadaan dari PD yang dipimpin oleh PA/KPA atau Pejabat Pengadaan yang ditunjuk dari PD lain.

Tujuan :

Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi PA/KPA dalam mengangkat Pejabat Pengadaan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pada PD.

Peringatan :

  1. Pelaksanaan bertanggung jawab atas pelaksanan aktivitas yang telah dilakukan dan ditetapkan;
  2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun Output dikatogorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana;
  3. Jika prosedur tidak dilakasanakan, pelayanan pengadaan barang/jasa Pemerintah tidak dapat dilaksanakan;
  4. Diperlukan koordinasi dengan seluruh stake horder yang Terkait;
  5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Memerlukan Perencanaan Waktu Tahapan Yang tepat;
  6. Jika Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pengadaan tidak disampaikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa maka proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dapat dilaksanakan; dan tidak memenuhi kaidah Peraturan Peru ndangan yang berlaku.
  7. SOP ini disusun dengan kondisi semua pejabat terkait berada di tempat dan siap melaksanakan pekerjaan.

Keterkaitan :

  1. SOP Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada PD.
  2. SOP Permintaan User ID/Password Pengguna SPSE.

Kualifikasi Pelaksanaan :

  1. Pejabat Pengadaan memiliki sertifikat ahli PBJ tingkat dasar;
  2. Memahami struktur Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Memahami konsep dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. Memahami proses dan aturan yang mendasari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Memahami konsep dasar operasi komputer;
  6. Memahami sstem kerja jaringan/internet.

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Personal Komputer/Laptop;
  2. Internet;
  3. Alat Komukasi;
  4. Sertifikat Ahli PBJ Tingkat dasar

Pencatatan/Pendataan :

  1. Personal Komputer/Laptop;
  2. Internet;
  3. Alat Komukasi;
  4. Sertifikat Ahli PBJ Tingkat dasar

Pencatatan/Pendataan :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. PA/KPA pada PD / Unit Kerja Terkait.

Definisi :

  1. LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa adalah bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten yang bertanggung jawab dalam memproses layanan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah;
  3. PA atau Pengguna Anggaran adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Pengguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain pengguna APBN/APBD;
  4. KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
  5. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
    Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Download SOP :
(SOP) Pengangkatan Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Kutai Barat