PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Perangkat Daerah
Kabupaten Kutai Barat

 

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
  4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  9. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
  10. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Penjelasan Singkat :

Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan Langkah-Langkah proses penyusunan rencana umum pengadaan perangkat daerah Kabupaten Kutai Barat

Tujuan :

Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat

Peringatan :

  1. Pelaksanaan bertanggung jawab atas pelaksanan aktivitas yang telah dilakukan dan ditetapkan;
  2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun Output dikatogorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana;
  3. Jika prosedur tidak dilakasanakan, pelayanan pengadaan barang/jasa Pemerintah tidak dapat dilaksanakan;
  4. Diperlukan koordinasi dengan seluruh stake holder yang Terkait;

Keterkaitan :

  1. SOP Pelaksanaan Input Rencana Umum (RUP) Malalui Sistem Informasi RUP (SIRUP) Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten  Kutai Barat;
  2. SOP Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat

Kualifikasi Pelaksanaan :

  1. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan;
  3. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah;
  4. Sekretariat Kegiatan ULP
  5. PPK

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Personal Komputer/Laptop;
  2. Internet;
  3. Printer.

Pencatatan/Pendataan :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

Download SOP :
(SOP) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat