PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
SEKRETARIAT DAERAH

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan Persiapan Kegiatan Pelatihan dan/atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang dan Jasa
Kabupaten Kutai Barat

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi     dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelolaan Barang/Jasa;
  5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kerja Daerah;
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat;
  9. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan  Sekretariat Daeran dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kutai Barat.

Penjelasan Singkat :

Standar Operasional Prosedur Ini Mengatur Tentang Prosedur Dan Langkah-Langkah Proses Persiapan Kegiatan Urusan Pada Rumpun Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

 
Tujuan :

Standar Operasional Prosedur Ini Bertujuan Sebagai Standar Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat Dalam Melaksanakan Perencanaan Persiapan Pelatihan dan atau Ujian Pengembangan SDM Urusan Rumpun Pengadaan Barang Dan Jasa.

Peringatan :

  1. Pelaksana Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Aktivitas Yang Telah Dilakukan Dan Ditetapkan;
  2. Segala Bentuk Penyimpangan Atas Mutu Baku Terkait Perlengkapan, Waktu Maupun Output Dikategorikan Sebagai Bentuk     Kegagalan Yang Harus Dipertanggungjawabkan Oleh Pelaksana;
  3. Jika Prosedur Tidak Dilaksanakan, Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dapat Dilaksanakan;
  4. Di Perlukan Koordinasi Dengan Seluruh Stake Holder Yang Terkait.

Keterkaitan :

  1. SOP Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Dan/Atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang Dan Jasa;
  2. SOP Penanganan Keluhan  Kegiatan  Pelatihan Dan/Atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang Dan Jasa.

Kualifikasi Pelaksana :

  1. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Memiliki Pendidikan Mininal S1;
  2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pembinaan Memiliki Pendidikan Minimal S1;
  3. Kepala Sub Bagian Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Minimal Pendidikan S1;
  4. Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah Pendidikan Minimal S1;
  5. Memahami Konsep Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  6. Memahami Konsep Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan;
  7. Memahami Proses dan Aturan Yang Mendasari Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Personal Komputer/Laptop;
  2. Internet;
  3. Alat Komunikasi;
  4. Buku Kerja;
  5. Kuisioner Pelatihan;
  6. Usulan Pelatihan (Hasil Analisa Kebutuhan Pelatihan);
  7. Riwayat Pelatihan.

Pencatatan/Pendataan :

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekterariat Daerah;
  2. PA/KPA/PPK pada Organisasi Pelaksana Teknis (OPD)/ Unit Kerja TerkaIt;
  3. Pihak Narasumber/Penyedia/Organisasi Profesi Pengembangan Barang Dan Jasa.

Definisi :

  1. Kompetensi Adalah Kewenangan (Kekuasaan) Untuk  Menentukan (Memutuskan Sesuatu);
  2. Pelatihan Adalah Belajar Membiasakan Diri Agar Mampu (Dapat) Melakukan Sesuatu Atau Berbuat Agar Menjadi Bisa;
  3. Sertifikat Pelatihan Adalah Tanda Atau Surat Keterangan (Pernyataan) Tertulis Atau Tercetak Dari Orang Yang Berwenang Yang Dapat Digunakan Sebagai Bukti Pemilikan Atau Suatu Kejadian.

Download SOP :
(SOP) Perencanaan Persiapan Kegiatan Pelatihan dan/atau Ujian Pengembangan SDM Pada Rumpun Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Barat