Pemerintah berkewajiban untuk memberikan kesempatan serta perlindungan berusaha kepada pelaku usaha, baik pelaku usaha perorangan maupun pelaku usaha berbentuk badan usaha, dalam rangka memberikan perlindungan berusaha khususnya untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam memanfaatkan e-Purchasing melalui Toko Daring maka dibentuk program Kutai Barat Pengadaan Lewat Online (KUBAR PELO).

Selengkapnya :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *